Kementerian ESDM Sudah Kantongi Rp 35 Triliun Dana Jaminan Reklamasi Tambang

3 weeks ago 6
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menerima Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun dana jaminan reklamasi dan pascatambang dari perusahaan mineral dan batu bara (minerba). Dana tersebut ditaruh di Himbara.

“Kalau total nilai untuk reklamasi dan pascatambang yang saat ini, mungkin sekitar Rp30 triliun-Rp35 triliun dan ditempatkan di bank pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno, dikutip dari Antara, Kamis (25/9).

Dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk ketaatan itu juga menjadi salah satu syarat bagi perusahaan tambang yang ditangguhkan izinnya.

“Ketika perusahaan itu (yang ditangguhkan) sudah melakukan pembayaran, kemudian melapor ke kami, kami akan buka kembali (izinnya),” ujar Tri.

Tri mengungkapkan saat ini kepatuhan perusahaan soal jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang telah meningkat dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen.

Tri menjelaskan yang menjadi fokus pemerintah adalah meningkatkan ketaatan pembayaran jaminan reklamasi dan pascatambang hingga bisa mencapai 100 persen.

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang bukan sekadar kewajiban administratif sebuah perusahaan, melainkan indikator kedewasaan tata kelola.

Ilustrasi gedung Kementerian ESDM. Foto: Shutterstock

Kementerian ESDM telah menangguhkan 190 izin tambang minerba sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba. Penangguhan tersebut berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Kementerian ESDM sudah memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, karena tidak ada tindak lanjut dari teguran yang diberikan, pemerintah menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang terkait kewajiban perusahaan untuk menjamin kegiatan reklamasi dan pascatambang.

Selama sanksi dikenakan, para pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Read Entire Article