Total baru ada 198 dari 10 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). Pemerintah mulai mewajibkan sertifikasi tersebut pasca muncul lebih dari 10 ribu kasus keracunan pangan makan bergizi gratis.
Kementerian Kesehatan RI menargetkan dalam sebulan ke depan seluruh SPPG sudah mendapat SLHS. Ketentuan percepatan SLHS kini resmi tertuang dalam edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025.
"Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program makan bergizi grays tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi," ujar Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit drg Murti Utami, atau akrab disapa Ami, Senin (6/10) di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkes RI meminta SPPG yang sudah beroperasi tanpa SLHS sebelum edaran ini dirilis, segera mengurus sertifikasi selambatnya dalam satu bulan. Sertifikat nantinya diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota yang ditunjuk pemerintah setempat.
Syarat yang perlu dilampirkan untuk pengajuan SLHS meliputi:
- Surat permohonan resmi
- Dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional
- Denah dapur
- Bukti penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.
"Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi (dari laboratorium)," lanjut dia.
Setelah memenuhi persyaratan, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.
"Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekedar menjadi formalitas," jelas Ami.
Simak Video "Video: BGN Tutup 45 Dapur SPPG, Janji Akan Perbaiki SDM"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/kna)