Kemenkes Bicara Alasan Cukai Minuman Berpemanis Molor Lagi ke 2026

9 hours ago 1

Jakarta -

Kepala Pusat Kebijakan Ketahanan Kesehatan Kemenkes RI Anas Ma'ruf memastikan pertimbangan mundurnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) didasari penyesuaian sejumlah pihak.

Ketentuan termasuk kemungkinan besaran penetapan cukai MBDK sebagai penanggulangan penyakit tidak menular (PTM) tengah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk menyesuaikan kadar gula garam dan lemak (GGL).

"Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) penanggulangan penyakit termasuk substansi PTM-GGL sedang proses harmoni," tekannya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana kebijakan minuman berpemanis, edukasi gula garam dan lemak, juga Peraturan Kepala BPOM juga sedang dibahas, diharapkan bersama segera launching," sambungnya.

Menyikapi pro-kontra terkait penerapan MBDK, Anas mengajak seluruh pihak termasuk industri ikut menyesuaikan penerapan regulasi baru di 2026.

"Jadi ini mau kita dudukkan, kita bahas bersama agar nanti implementasinya tidak lagi muncul pro dan kontra," tegas dia.

Pihaknya juga memastikan terus membahas detail regulasi tersebut dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama dengan Kementerian Keuangan. Meski begitu, Anas belum bisa memastikan bentuk cukai seperti apa yang nantinya diterapkan. Termasuk apakah menyesuaikan usulan Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) yakni 20 persen.

Ia hanya memastikan penerapan benar-benar dilakukan tahun depan. "Rencana cukai MBDK diberlakukan 2026," pungkasnya.


(naf/kna)

Read Entire Article