Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2012–2021.
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, menyebut bahwa pihaknya baru saja menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Perbuatan ketiga tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 300 miliar.
Adapun ketiga tersangka itu yakni Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda TNI (Purn.) Leonardi, Anthony Thomas Van Der Hayden selaku perantara, dan CEO Navayo International Gabor Kuti.
"Menurut perhitungan dari BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak USD 21.384.851,89," kata Andi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (7/5).
"Untuk kerugian negara dirupiahkan sekitar Rp 300 miliar, kalau kala itu Rp 15 ribu kurang lebih [per] USD 1," jelas dia.
Andi menyebut kasus tersebut bermula saat Kemenhan RI melalui tersangka Leonardi menandatangani kontrak dengan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti, tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment).
Kontrak itu ditandatangani pada 1 Juli 2016 dengan nilai kontrak mencapai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000.
Andi menjelaskan, bahwa Navayo International AG merupakan rekomendasi aktif dari tersangka Anthony Thomas Van Der Hayden. Namun, lanjut dia, penandatangan kontrak dengan Navayo International AG dilakukan tanpa adanya anggaran dan penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga justru dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.
Ia menyebut, Navayo International AG juga mengeklaim telah mengirim barang kepada Kementerian Pertahanan RI. Kemudian, terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG, empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau Sertifikat Kinerja pun ditandatangani.
"Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu," tutur Andi.
Andi menyebut, pihak Navayo International AG kemudian melakukan penagihan kepada Kemenhan RI dengan mengirimkan 4 invoice (permintaan pembayaran dan CoP).
"Namun, sampai dengan tahun 2019 Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit," imbuhnya.
Kemudian, atas permintaan penyidik Jampidmil Kejagung RI, dilakukan pemeriksaan terkait pekerjaan Navayo International AG oleh ahli satelit Indonesia.
Dari pemeriksaan itu, kata Andi, diperoleh kesimpulan bahwa pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal. Berikut alasannya:
Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 unit bukan merupakan handphone satelit dan tidak ditemukan Secure Chip Inti dari pekerjaan User Terminal;
Hasil pekerjaan Navayo International AG terhadap User Terminal tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di Slot Orbit 123 derajat BT; dan