Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu orang sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor CPO, kasus tata niaga timah, dan kasus importasi gula.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tersangka yang dijerat yakni M. Adhiya Muzakki (MAM) selaku Ketua Tim Cyber Army.
Qohar menyebut, Adhiya diduga secara langsung maupun tidak langsung mencegah atau merintangi penanganan kasus tersebut di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan.
"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyimpulkan telah terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5).
"Adapun yang bersangkutan berinisial MAM, selaku Ketua Tim Cyber Army," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Adhiya bersama Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar bersepakat dengan dua orang advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih—ketiganya telah dijerat sebagai tersangka—untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejagung.
Kemudian, berita dan konten negatif tersebut dipublikasikan oleh Adhiya dan Tian Bahtiar melalui media sosial TikTok, Instagram, dan Twitter.
Dalam narasi negatif yang disebarkan itu, Qohar menyebut para tersangka menyampaikan bahwa metodologi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara yang ditangani oleh Kejagung adalah tidak benar dan menyesatkan.
Lalu, Tian Bahtiar membuat narasi negatif tersebut dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.
Tak hanya itu, Tian juga memproduksi acara TV show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JakTV yang isinya menyudutkan kinerja penyidikan maupun penuntutan yang dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Opini negatif itu, lanjut Qohar, kemudian disebarkan dengan mengerahkan sebanyak 150 buzzer yang terbagi ke dalam lima tim.
"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS [Marcella Santoso] bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer," ucap Qohar.
Kemudian, buzzer tersebut dikerahkan dengan masing-masing menerima bayaran sebesar Rp 1,5 juta untuk memberikan respons dan komentar negatif terhadap berita dan konten yang telah dibuat Tian Bahtiar.
"[Kemudian] membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS [Junaedi Saibih] yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan," kata Qohar.