Jonathan Frizzy Klaim Vape Isi Etomidate Bukan Termasuk Obat Keras, Begini Faktanya

16 hours ago 3
Jakarta -

Aktor Jonathan Frizzy membeberkan alasannya berani mencoba vape berisi zat etomidate. Ia mengaku baru mengetahui vape tersebut dari terdakwa lain, Evan, dan sempat mencobanya saat di Bangkok, Thailand.

Pria yang kerap disapa Ijonk itu menegaskan tidak pernah menggunakan narkoba. Terlebih, di lokasi syuting kerap dilakukan tes urine. Ia juga mengklaim kandungan dalam vape tersebut bukan termasuk obat keras.

Keyakinan Jonathan Frizzy ini muncul setelah mendapat penjelasan dari Evan. Karena penjelasan itulah, ia mengaku baru berani mencobanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pastikan kalau pods yang dibilang etomidate ini, itu bukan barang-barang obat keras," tutur Jonathan Frizzy dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (10/9/2025).

Lebih lanjut, Jonathan Frizzy mengungkapkan efek yang dirasakannya setelah menghisap vape berisi etomidate itu.

"Seperti relaks terus ngantuk sih," sambungnya.

Apa Kata Ahli Farmasi dan BNN?

Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zullies Ikawati menyoroti pentingnya pengawasan obat keras, berkaitan dengan kasus produksi vape mengandung etomidate.

Prof Zullies menjelaskan etomidate hanya bisa digunakan berdasarkan resep obat dan penggunaannya terbatas di lingkungan medis. Obat ini digunakan sebagai bius intravena yang biasanya diberikan pada pasien sebelum operasi.

"Ini tidak dijual di apotek biasa. Kalau ada yang menjual etomidate secara ilegal atau lewat jalur tidak resmi, itu melanggar hukum dan berisiko pidana," jelas Prof Zullies ketika dihubungi detikcom, Selasa (30/4/2025).

Distribusi etomidate juga harus diawasi dengan ketat. Setiap tahap pengiriman, mulai dari produsen, distributor, rumah sakit, hingga pasien yang menerima, perlu didokumentasikan dengan baik.

Bahkan, etomidate ini tidak boleh diperjualbelikan melalui e-commerce maupun media sosial.

"Penjualan atau kepemilikan etomidate tanpa izin medis sah harus dikenai pidana berat. Karena risikonya bisa fatal," jelasnya.

"Perlu memperhatikan tren penyalahgunaan. Jika ada indikasi trending misuse, misalnya percobaan etomidate dalam vape atau 'party drugs', otoritas harus cepat merespons dengan peringatan publik," tandasnya.

Senada, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom menjelaskan kandungan zat etomidate pada kasus vape Jonathan Frizzy. Ia mengatakan bahwa etomidate itu mengandung penenang dan perlu pengawasan khusus.

Menurutnya, semua zat yang menghilangkan rasa sakit itu berarti ada obatnya. Sesuatu yang merangsang saraf itu perlu ada pengawasannya.

Namun, saat itu Marthinus menyebut zat etomidate belum dimasukkan ke golongan narkoba.

"Dia belum dimasukkan dalam golongan narkoba mungkin masih Undang-Undang Kesehatan ya," ujar Marthinus pada awak media di DPR RI, Senin (5/5/2025).

(sao/naf)


Read Entire Article