IPW: Sampaikan Aspirasi dengan Damai, Ketertiban Hukum Harus Dijaga

5 hours ago 2

Jakarta -

Langkah Polri dan TNI dalam menjaga situasi keamanan setelah terjadinya sejumlah kerusuhan di sejumlah daerah diapresiasi oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Menurut Sugeng, situasi berangsur membaik usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas tindakan anarkis.

"Sejak Sabtu malam, setelah pernyataan Pak Kapolri didampingi Panglima TNI menyatakan akan mengambil tindakan tegas, saya melihat tensi daripada tindakan-tindakan kekerasan sampai sekarang menurun," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).

Dia menjelaskan penyampaian aspirasi dan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang. Namun Sugeng mengingatkan agar hal itu dilakukan dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan menyampaikan aspirasi sekeras-kerasnya, mengkritik sekeras-kerasnya, tapi jangan kebablasan. Karena yang kita serang itu milik negara, dibiayai oleh pajak kita sendiri," ujar Sugeng.

Sugeng juga menyoroti perusakan terhadap sejumlah gedung di beberapa daerah, yang merupakan simbol pemerintahan sipil. Selain itu, kata dia, ada juga upaya penyerangan terhadap kantor kepolisian.

"Kalau pemerintahan sipil diserang, tentu sebagai negara demokrasi yang kita perjuangkan bersama melalui reformasi, kita harus mulai awas. Kita harus memperhatikan dengan cermat agar pemerintahan berjalan dengan baik, kemudian keberatan, kritik, suara keras masyarakat bisa disampaikan tapi sistem tidak boleh dirusak. Ketertiban hukum itu harus dijaga," jelas Sugeng.

Perihal langkah Polri dalam melakukan tindakan tegas, Sugeng menjelaskan bahwa hal tersebut sah selama dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tugas Kepolisian. Dia mengatakan peraturan ini menjadi dasar hukum bagi Polri untuk bertindak ketika situasi mengancam keselamatan jiwa, properti, maupun objek vital.

"Dengan instrumen aturan perkap tentang penggunaan kekuatan ini, petugas diberi kewenangan yaitu ketika ada keadaan darurat yang membahayakan jiwa masyarakat, jiwa petugas, bisa membahayakan properti, objek-objek vital. Ketika sudah sampai batasnya IPW menyatakan bahwa itu memang perlu dilakukan saya rasa dilakukan tindakan itu sah," tegas Sugeng.

Sugeng kemudian mengajak para tokoh masyarakat untuk membantu memberikan pemahaman kepada publik tentang pentingnya menjaga situasi kondusif.

"Tokoh-tokoh masyarakat harus menyampaikan kepada publik bahwa penyampaian pendapat di muka umum boleh, tetapi lakukan dengan cara damai," imbuh Sugeng.

(knv/fjp)

Read Entire Article