Hotman ke Saksi soal Impor Gula: Belum Ada yang Dipenjara Seperti Tom Lembong?

3 days ago 8
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula, dengan terdakwa 9 petinggi perusahaan gula swasta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Penasihat hukum Dirut PT Angels Products Tony Wijaya Ng—salah satu terdakwa kasus importasi gula—, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan keprihatinannya terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang telah divonis 4,5 tahun penjara di kasus importasi gula.

Hal itu disampaikannya saat sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/7).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni staf Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Yudi Wahyudi, dan eks Kepala Subbidang Cadangan Pangan Pemerintah Bapanas, Lalang Ken Handita.

Mulanya, Hotman sempat mengaku tidak semangat setelah mendengar Tom Lembong dijatuhkan pidana 4,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.

"Mohon maaf ini jujur saya, kami tim penasihat hukum ini kurang semangat, nih, gara-gara jaksa sudah yakin bakal menang gara-gara Tom Lembong udah divonis. Kami lemas-lemas dari tadi," kata Hotman dalam persidangan, Selasa (29/7).

Penasihat hukum Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) Tony Wijaya Ng-salah satu terdakwa kasus importasi gula-Hotman Paris Hutapea, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Hotman kemudian mencecar saksi dari Kementerian Pertanian, Yudi Wahyudi, terkait Rakortas pada 28 Desember 2015. Hotman menyebut, dalam Rakortas itu, pemerintah memutuskan bahwa Indonesia harus mengimpor 200 ribu ton gula.

"Di sini disebutkan, saya hanya mengatakan bahwa menteri mengatakan, Menteri Pertanian yang adalah atasan mereka, Indonesia butuh gula 200 ribu ton. Saya hanya menyinggung itu. Karena Anda dari Kementerian Pertanian," ujar Hotman.

"Pendapat pribadi?" jawab Yudi.

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, kemudian meminta Yudi untuk tidak menyampaikan pendapat pribadi.

"Memang dari sisi tadi saya sampaikan, produksi kita belum pernah surplus," ungkap Yudi.

"Belum pernah surplus?" tanya Hotman mengkonfirmasi.

"Belum pernah surplus," jawab Yudi.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula, dengan terdakwa 9 petinggi perusahaan gula swasta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Hotman pun mencecar Yudi langkah yang mesti diambil jika kondisi Indonesia kekurangan gula. Yudi menyebut, kebijakan impor harus dilakukan.

"Karena belum pernah surplus berarti diapain? Impor?" tanya Hotman.

"Defisit pasti diimpor. Selama ini defisit pasti diimpor," jawab Yudi.

"Kalau itu Anda baru hebat. Anda jujur. Jadi, memang perlu diimpor. Jadi, keputusan pemerintah untuk mengimpor itu adalah keputusan yang tepat. Nanti soal kita bicara apakah BUMN atau tidak. Jadi, Anda sesuai dengan fakta kejadian, memang keputusan pemerintah mengimpor gula itu adalah keputusan yang tepat?" cecar Hotman.<...

Read Entire Article