Harnojoyo Diduga Terima Suap Rp 1,1 Miliar dari Diskon BPHTB Pasar Cinde

3 weeks ago 5
 Dok. Kejati SumselEks Wali Kota Palembang Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek Pasar Cinde. Foto : Dok. Kejati Sumsel

Kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde memasuki babak baru. Penyidik Kejati Sumsel mengungkap adanya aliran dana yang diterima mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, terkait pemotongan pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pihak pengembang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, menjelaskan bahwa Harnojoyo diduga memberikan potongan hingga 50 persen atas kewajiban BPHTB yang seharusnya dibayarkan PT Magna Beatum selaku pengembang proyek. Dari kewajiban Rp2,2 miliar, hanya Rp1,1 miliar yang dibayarkan ke kas daerah.

“Dari bukti elektronik yang kami miliki, tersangka Harnojoyo menerima aliran dana dari tersangka Raimar Yousnandi, Kepala Cabang PT Magna Beatum. Setengah dari pajak yang seharusnya dibayarkan itu justru dibagikan kepada para tersangka,” ungkap Umaryadi dalam konferensi pers, Senin (7/7/2025).

Ia menegaskan, pemotongan pajak tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. PT Magna Beatum bukan merupakan lembaga sosial atau kemanusiaan yang berhak menerima keringanan BPHTB.

“Pemotongan dilakukan atas perintah langsung dari Harnojoyo melalui penerbitan Peraturan Wali Kota. Ini menjadi modus operandi yang kami ungkap. Padahal, PT MB adalah pengembang komersial, bukan yayasan sosial,” tegasnya.

Harnojoyo Kembali Diperiksa Kejati Sumsel terkait Pasar Cinde

Tak sampai di situ Harnojoyo kembali diperiksa intensif oleh Penyidik Tindak Pidsus Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (8/7/2025) selama hampir tujuh jam, dimulai pukul 10.00 hingga 17.00 WIB di Gedung Kejati Sumsel.

"Ada pemeriksaan terhadap tersangka inisial H, mantan Wali Kota Palembang periode 2015–2018. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 WIB sampai selesai, dengan total sekitar 15 pertanyaan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (8/7/2025).

Tak hanya Harnojoyo, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya dalam perkara yang sama. Tiga di antaranya merupakan pembeli kios di Pasar Cinde, masing-masing berinisial YI, HA, dan GB. Sementara satu saksi lainnya adalah mantan Kepala Dinas Kebudayaan tahun 2017 berinisial CS.

"Ketiga saksi pembeli kios diperiksa dengan durasi yang sama sejak pukul 10.00 WIB, masing-masing dengan 15 pertanyaan. Sedangkan saksi CS, diperiksa dengan agenda sekitar 30 pertanyaan," jelas Vanny.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan kembali Pasar Cinde yang hingga kini masih mangkrak. Kasus ini sebelumnya juga menjerat sejumlah nama lain, termasuk mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Read Entire Article