Direksi PIS, lanjut Hamdan, mendorong para pemilik kapal untuk melakukan peremajaan armada dan pengadaan kapal baru guna menunjang kelancaran distribusi energi nasional. Dengan demikian, penawaran justru berasal dari PIS sebagai pengguna jasa, bukan hasil pengaturan atau intervensi dari pihak pemilik kapal.
“Ini bukan soal ngotot-ngototan orang-orang ini mau memajukan, 'tolong menangkan'. Enggak ada. Karena memang Pertamina, PT PIS, butuh kapal yang banyak untuk peremajaan kapal-kapal yang ada," tegas Hamdan.
Terkait isu komunikasi atau percakapan pribadi yang sempat disinggung dalam persidangan, Hamdan menilai hal tersebut berada di luar konteks penyewaan kapal.
“Itu chat urusannya di luar itu. Di luar konteks. Karena mereka berkawan," jelas Hamdan.
Adapun yang bersaksi dalam persidangan diantaranya; yakni Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza; Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) 2023–2024, Agus Purwono; Direktur Utama PT PIS tahun 2022–2024, Yoki Firnandi; Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), Gading Ramadhan Juedo; Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Dimas Werhaspati dan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI 2022–2025, Sani Dinar Saifudin menjadi saksi untuk terdakwa lainnya.

13 hours ago
6
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1128189/original/022008200_1454304955-kota_semarang.jpg)














English (US) ·