Erick Thohir Respons Putusan MK Larang Wamen Merangkap Komisaris BUMN

12 hours ago 9
Menteri BUMN Erick Thohir di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat. Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Menteri BUMN Erick Thohir akhirnya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang menteri maupun wakil menteri (wamen) merangkap jabatan. Baik di lembaga negara lainnya, perusahaan, organisasi yang dibiayai negara, termasuk komisaris BUMN.

Saat ditanya soal wamen BUMN yang masih tercatat rangkap jabatan sebagai komisaris, Erick menegaskan kementeriannya akan mengikuti aturan yang berlaku dengan melakukan penyesuaian secara bertahap.

“Ya kita melakukan transformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini,” ujar Erick saat ditemui wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9).

Saat ini, Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT BRI (Persero) Tbk, Wamen BUMN Dony Oskaria merangkap jabatan sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, dan Wamen BUMN Aminuddin Ma'ruf merangkap sebagai Komisaris PT PLN (Persero).

Ketika disinggung soal tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK agar pejabat terkait mundur dari jabatan rangkap, Erick memberi jawaban serupa.

“Ya itu, kita akan melakukan transformasi kepengurusan seusai dengan yang kita jalankan,” lanjutnya.

Sebelumnya, MK melalui sidang putusan perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025 di Jakarta, Kamis (28/8), menegaskan menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi di BUMN maupun perusahaan swasta, hingga organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Hal itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (28/8).

"Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusannya, Kamis (28/8).

Adapun permohonan tersebut diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa selaku advokat. Ia menggugat uji materiil Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Read Entire Article