
Kejati Sumsel telah menyelesaikan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Mantan Bupati Musi Rawas sekaligus Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti. Bersama empat tersangka lainnya, Ridwan Mukti akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi total lima tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas (Kejari Mura) untuk proses tahap kedua.
"Setelah penyerahan ini, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mura. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor," jelas Vanny, Jumat (16/5/2025).
Selain Ridwan Mukti, keempat tersangka lainnya adalah ES, Direktur PT DAM tahun 2010, SAI, Kepala Bagian BPMPTP Musi Rawas 2008-2013, AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 dan BA, Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.
Kasus ini bermula dari penerbitan izin atau Surat Penguasaan Hak (SPH) di sektor perkebunan kelapa sawit di Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas. Para tersangka diduga bersama-sama menguasai dan menggunakan lahan negara seluas 5.974 hektare dari total 10.200 hektare yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik telah menyegel lahan seluas 5.974,90 hektare sebagai barang bukti, menyita dokumen penerbitan izin, dan menerima uang senilai Rp61 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh PT DAM.
Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Kelas I Palembang selama 20 hari, mulai 16 Mei hingga 4 Juni 2025. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi, subsider Pasal 3 junto Pasal 18, dengan ancaman hukuman berat.
“Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas korupsi, terutama yang berdampak pada sektor sumber daya alam. Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” tegas Vanny.