“RUU BUMN akan disahkan besok, terutama itu kan banyak kemarin itu memasukkan putusan-putusan MK yang berkaitan dengan undang-undang BUMN,” ucap Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (1/10).
RUU BUMN dibahas di Komisi VI DPR RI. Di dalamnya, terdapat sejumlah perubahan besar. Salah satu perubahannya adalah Kementerian BUMN yang akan berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Selain itu, RUU ini juga menegaskan Menteri dan Wamen dilarang merangkap jabatan menjadi direksi atau komisaris BUMN.
Lalu, direksi dan komisaris BUMN kini berstatus penyelenggara negara. Dengan begitu, BPK bisa mengaudit mereka.