Jakarta -
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof Taruna Ikrar menyebut pihaknya telah menemukan 305 ribu tautan produk ilegal yang dijual melalui e-commerce. Hal itu ditemukan oleh tim siber BPOM sepanjang tahun 2025.
Produk ilegal yang dimaksud adalah produk pangan olahan, obat-obatan, suplemen, dan kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan BPOM. Misalnya seperti produk pangan tanpa nomor izin edar, obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO), hingga produk kosmetik yang menggunakan bahan berbahaya, serta overclaim pada promosinya.
"Itu temuan 305 ribu itu dari tahun ini saja, sejak Januari," kata Prof Taruna ketika ditemui awak media di Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prof Taruna mengatakan semua hasil temuan itu langsung diteruskan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ini dilakukan agar tautan penjualan produk ilegal bisa langsung di-takedown.
Selain itu, pihak BPOM juga akan bersurat dengan pihak e-commerce bila ditemukan produk ilegal yang dijual secara online.
"Karena untuk menurunkan (tautan) itu bukan domain dan tanggung jawab BPOM, tapi Kementerian Komunikasi dan Digital. Jadi kita sudah menyurati, termasuk kita tembuskan ke e-commerce dan sebagainya untuk di-takedown," sambungnya.
Untuk menjaga keamanan, ia mengingatkan untuk selalu menggunakan produk legal yang sesuai ketentuan BPOM. Pastikan produk pangan, kosmetik, atau obat-obatan yang digunakan sudah memiliki nomor izin edar (NIE).
Prof Taruna menuturkan pemeriksaan bisa dilakukan dengan metode Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).
"Cek kemasan, cek label, cek izin edarnya, dan terakhir masa kedaluwarsa. Untuk mau aman, masyarakat ataupun produk yang mau dikonsumsi, digunakan, atau dibeli, pastikan cek klik," tandasnya.
(avk/kna)