Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun muncul desakan dari banyak pihak untuk menghentikan sementara program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.
"Saya tetap diperintahkan oleh pak Presiden untuk melakukan percepatan-percepatan karena banyak anak, banyak orang tua yang menantikan kapan menerima MBG," kata Kepala BGN Dadan Hindayana, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
"Di luar perintah itu, saya tetap melaksanakan (MBG), kecuali nanti pak Presiden mengeluarkan perintah lain," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arahan Khusus BGN ke SPPG Bermasalah
Dadan menambahkan saat ini SPPG bermasalah telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian operasional sementara. Nantinya, seluruh SPPG akan diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi-sertifikasi yang diperlukan, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), Nomor Kontrol Veteriner (NKV), hingga sertifikasi halal.
"SPPG-SPPG bermasalah selain dilakukan investigasi dan menganalisis perbaikan, apakah nanti ada perbaikan fasilitas dan lain-lain, juga sambil memitigasi melakukan kegiatan-kegiatan kepada para penerima manfaat," kata Dadan.
"Karena setiap kali ada kejadian (keracunan) kan ada yang tersakiti ya, ada orang tua yang khawatir, ada kepercayaan publik yang terganggu, yang tergores. Oleh sebab itu, maka SPPG yang bersangkutan, baik itu Kepala SPPG dan mitranya, harus melakukan pendekatan-pendekatan yang terkait dengan trauma yang muncul di masyarakat," sambungnya.
Update Rutin Kasus Keracunan MBG Seperti COVID-19
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mendapat mandat untuk memperbaiki sistem pengawalan program makan bergizi gratis, khususnya terkait korban keracunan pangan.
Budi menyebut tidak menutup kemungkinan ke depan pencatatan laporan keracunan MBG akan mirip dengan pencatatan COVID-19 harian maupun mingguan.
Hal ini menjadi standarisasi pelaporan angka, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Kementerian dan lembaga lain pada Kamis (2/10/2025).
"Kita akan menggunakan angka sistem laporan yang sekarang sudah terjalin untuk keracunan pangan dari puskesmas dan Dinkes, baik apakah itu setiap hari, setiap minggu ada dan angkanya akan dikonsolidasikan antara BGN dan Kemenkes," kata Menkes Budi.
"Kalau perlu misalnya ada update harian mingguan bulanan seperti yang dulu kita lakukan saat COVID-19," tandas dia.
(dpy/up)