Badan Gizi Nasional mengakui belum semua satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). Sertifikat ini menjadi salah satu kunci penyajian dan pengolahan makanan dilakukan dengan tepat demi mencegah risiko keracunan makanan.
Meski begitu, angka ini relatif meningkat dari laporan data sebelumnya yakni 35 unit SPPG. Per 1 Oktober sudah ada 10.012 SPPG yang terbentuk.
"Sampai 30 September 2025, sudah terlapor 198 SPPG yang secara resmi memenuhi standar higiene dan sanitasi, dibuktikan dengan kepemilikan SLHS. Jumlah ini tersebar di Wilayah I sebanyak 102 SPPG, Wilayah II 35 SPPG, dan Wilayah III 61 SPPG," kata Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nanik menyebut BGN akan terus berupaya menjaga keamanan dan kualitas standar kesehatan serta kebersihan di proses produksi makan bergizi gratis.
"Kami mendorong SPPG yang sudah operasional agar segera mengurus penerbitan SLHS hingga Oktober 2025. Ini menyangkut keamanan pangan dan perlindungan penerima manfaat, sehingga harus diprioritaskan. Kami juga terus memonitor perkembangan sertifikasi SPPG setiap hari," ujarnya.
Selain SLHS, ada beberapa sertifikasi yang juga dinilai penting seperti berikut:
- HACCP
- NKV
- sertifikasi halal.
Saat ini, terdapat 26 SPPG yang memiliki HACCP, 15 SPPG tersertifikasi NKV, 106 SPPG memiliki HSP, 23 SPPG bersertifikat ISO 22000, 20 SPPG tersertifikasi ISO 45001, dan 34 SPPG mengantongi sertifikat halal.
"Sertifikasi ini penting sebagai standar penyelenggaraan program MBG agar meminimalisasi risiko kontaminasi dan gangguan kesehatan. Harapannya, langkah ini bisa membangun kepercayaan penerima manfaat dan masyarakat bahwa BGN berkomitmen mewujudkan zero accident," lanjut Nanik.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Hida, menyebut pihaknya terbuka terkait kritik serta masukan soal standarisasi SPPG.
"Kami mengapresiasi semua saran dan kritik yang membangun terhadap penyelenggaraan MBG. BGN melakukan perbaikan bertahap dan berupaya memfasilitasi usulan yang relevan, termasuk kepemilikan sertifikat kelayakan SPPG sebagai syarat operasional," kata Hida.
(naf/up)