Berkaca Kasus RSUD Koltim, Wamenkes Jelaskan Siasat Kasus Korupsi Tak Berulang

3 weeks ago 26
Jakarta -

Kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur menjadi salah satu pembelajaran penguatan pencegahan tindakan korupsi di lingkup Kementerian Kesehatan RI, terlebih dalam sejumlah pendanaan penguatan akses layanan kesehatan di daerah.

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menekankan pemerintah sudah membuat sistem untuk melakukan check and balance laporan kasus dugaan tindakan korupsi di lingkup Kemenkes RI, maupun yang berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan, peningkatan fasilitas kesehatan, dan aspek lain.

"Sebagai organisasi pemerintahan kita selalu bekerja secara sistem, sistem itu kita buat sedemikian rupa sehingga ada cross check and balance," terang Wamenkes saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Evaluasi artinya dengan itu membuat sistem yang rigit kita harapkan bahwa kegiatan-kegiatan korupsi yang sudah pernah terjadi di Kemenkes RI, tidak akan pernah terulang lagi," sambungnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini memanggil Wakil Bupati Kolaka Timur (Wabup Koltim), Yosep Sahaka (YS). Yosep dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) yang menjerat Bupati Koltim nonaktif, Abdul Aziz, sebagai tersangka.

"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur (RSUD Koltim)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.


Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel). KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

1. ⁠Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
2. ⁠Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
3. ⁠Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
4. ⁠Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
5. ⁠Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.

KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai 126 miliar itu. KPK menduga Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.

(naf/up)


Read Entire Article