Arahan Lengkap Prabowo Pasca Marak Keracunan Makan Bergizi Gratis

2 weeks ago 7

Jakarta -

Sejumlah lembaga sempat mendesak pemerintah untuk menyetop sementara program makan bergizi gratis imbas kasus keracunan belakangan terus meningkat. Mengacu data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), jumlah korban keracunan MBG per 21 September 2025 mencapai 6.452 orang.

Angka ini naik 1.092 kasus dibandingkan data JPPI sepekan sebelumnya, sehingga muncul anggapan pemerintah perlu menetapkan kejadian luar biasa dan menghentikan MBG sementara untuk evaluasi keseluruhan.

Sejumlah lembaga dan kementerian kemudian langsung melakukan rapat koordinasi dan penguatan pengawasan terkait MBG, atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Sedikitnya ada tiga poin yang dinyatakan pemerintah sebagai tindak lanjut pengawasan MBG, agar kasus keracunan tak berulang di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas petunjuk dari Bapak Presiden, arahan beliau, bagi pemerintah keselamatan anak adalah prioritas utama, kami menegaskan insiden bukan sekedar angka tetapi menyangkut keselamatan generasi penerus," beber Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan, pasca Rapat Koordinasi Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) MBG di kantor Kemenkes, Jakarta, Minggu (28/9/2025).

Tutup SPPG Bermasalah

Pemerintah disebut akan melakukan percepatan perbaikan tata kelola di BGN, yang diharapkan bisa ditindaklanjuti dengan cepat. Pertama, menutup semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah sementara waktu.

Penutupan dilakukan sembari melihat hasil evaluasi dan langkah pencegahan ke depan untuk mencegah kasus keracunan massal terulang.

"Salah satu yang utama mengenai kedisiplinan, kualitas, kemampuan, juru masak. Tidak hanya di tempat yang terjadi (keracunan), tetapi di seluruh SPPG diwajibkan untuk sterilisasi seluruh alat makan. Proses sanitasi diperbaiki khususnya kualitas air, alur limbah, itu antara lain, semua diinvestigasi," sambung dia.

Wajib Sertifikat Higiene

Zulhas menyebut seluruh kementerian dan lembaga yang memiliki wewenang mengawal MBG dinilai perlu aktif melakukan proses perbaikan. Salah satunya adalah tidak ada lagi SPPG yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Semula, ketentuan ini hanya berlaku sukarela, tetapi berkaca pada kasus keracunan massal MBG yang banyak terjadi berkaitan dengan masalah SPPG, pemerintah menilai perlu ada perbaikan.

"Sekarang harus wajib hukumnya setiap SPPG, punya SLHS," tegas dia.

Tugas Baru Kemenkes

Sebagai penguatan pengawalan, Kementerian Kesehatan RI juga diminta untuk mengerahkan puskesmas dan UKS di Tanah Air memantau SPPG secara rutin. Hal ini diklaim efektif memastikan semua makanan aman serta bergizi, demi mengembalikan kepercayaan pemerintah.

"Jadi betapa serius perhatian Bapak Presiden terhadap masalah ini," pungkasnya.

(naf/kna)

Read Entire Article