Apa yang Dimaksud dengan Aspek Legal dalam Manajemen SDM? Inilah Penjelasannya

2 months ago 29
Ilustrasi apa yang dimaksud dengan aspek legal dalam manajemen SDM. Foto: Unsplash/Josue Isai Ramos Figueroa

Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan hal yang penting dalam suatu organisasi maupun perusahaan. Manajemen SDM sendiri memiliki aspek legal. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan aspek legal dalam manajemen SDM?

Terlebih, aspek ini dilindungi dalam undang-undang di Indonesia. Dengan begitu, aspek legaal menjadi pelindung sekaligus melaksanakan keadilan untuk seorang pekerja di suatu perusahaan.

Ilustrasi apa yang dimaksud dengan aspek legal dalam manajemen SDM. Foto: Unsplash/Septian setiawan

Dikutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia oleh Juhaeti, dkk. (2024) manajemen SDM adalah suatu disiplin ilmu yang berfokus pada perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan sumber daya manusia dalam suatu organisasi.

Selain itu, manajemen SDM dikatakan sebagai proses mendayagunakan manusia sebagai tenaga kerja secara manusiawi, agar potensi fisik dan psikis yang dimilikinya berfungsi maksimal bagi pencapaian tujuan organisasi (perusahaan).

Sedangkan jawaban dari pertanyaan apa yang dimaksud dengan aspek legal dalam manajemen SDM adalah penerapan hukum ketenagakerjaan dalam mengelola SDM di suatu organisasi.

Hukum ketenagakerjaan memiliki tujuan untuk mencapai atau melaksanakan keadilan sosial dalam bidang ketenagakerjaan sekaligus melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pengusaha.

UU Ketenagakerjaan di Indonesia merujuk pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU ini mengatur berbagai aspek terkait hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, termasuk hak-hak pekerja, kewajiban pengusaha, dan ketentuan terkait perjanjian kerja, upah, jam kerja, cuti, dan pemutusan hubungan kerja.

Untuk poin-poin dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah:

Sekarang sudah tahu apa yang dimaksud dengan aspek legal dalam manajemen SDM bukan? Dengan adanya aspek tersebut menjadi sebuah perlindungan untuk para pekerja untuk mendapat hak dan kewajiban dari perusahaan dan negara.(MZM)

Read Entire Article