AJI Bandar Lampung Desak Penyelenggara Pilkada Hormati Kebebasan Pers

2 months ago 21
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menyatakan keprihatinan atas pelarangan peliputan terhadap sejumlah jurnalis dalam debat publik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran yang digelar di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Minggu (18/5).

Tindakan ini dinilai membatasi akses informasi publik dan mencederai prinsip keterbukaan dalam proses demokrasi.

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma menyampaikan, pelarangan terhadap jurnalis untuk meliput forum publik seperti debat calon kepala daerah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tindakan ini merupakan bentuk pembatasan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh negara. Kehadiran jurnalis dalam peliputan debat adalah instrumen penting untuk menjamin keterbukaan proses demokrasi,” ujar Dian yang juga Pemimpin Rekdasi Lampung Geh, pada Minggu (18/5).

Dian menjelaskan, melarang jurnalis untuk meliput debat publik berarti membatasi hak masyarakat untuk mengetahui rekam jejak, visi, dan misi para calon kepala daerah.

Menurutnya, debat pilkada merupakan forum penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan publik dalam proses politik.

“Setiap upaya membatasi akses jurnalis terhadap kegiatan politik publik adalah pelanggaran terhadap hak atas informasi yang seharusnya dijamin dalam negara demokrasi,” tegasnya.

Menanggapi insiden tersebut, AJI Bandar Lampung mendesak pihak penyelenggara pilkada, aparat keamanan, dan seluruh kandidat untuk menjamin keterbukaan dan menghormati kerja jurnalis.

“Kami menyerukan kepada seluruh jurnalis agar tetap teguh menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan independen. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers sebagai hak dasar dalam negara demokrasi,” tambah Dian.

Diketahui, sebelumnya, beberapa jurnalis mengaku tidak diberi akses untuk meliput jalannya debat publik PSU Pesawaran. Tidak ada penjelasan resmi dari panitia penyelenggara mengenai alasan pelarangan tersebut.

Berdasarkan data Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024 yang dirilis Dewan Pers, Lampung mencatat skor 62,04. Angka ini turun 7,72 poin dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka 69,76 pada 2023.

Dengan capaian tersebut, Lampung menempati posisi ke-37 dari 38 provinsi di Indonesia dan masih berada dalam kategori “cukup bebas”. (Cha/Put)

Read Entire Article