Ahmadi Noor Supit Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Mempawah

7 hours ago 1

Ahmadi Noor Supit penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus Mempawah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI tahun 2015, Ahmadi Noor Supit, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Dalam keterangannya setelah diperiksa, Ahmadi menyatakan bahwa KPK mengajukan tujuh pertanyaan yang berfokus pada mekanisme pengambilan keputusan terkait kasus tersebut.

“Lebih kepada mekanisme pengambilan keputusan,” ujar Ahmadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ahmadi juga menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan peran sebagai warga negara Indonesia ketika bersaksi dalam kasus lain, yaitu dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023. Dia menegaskan tidak mengenal tersangka dalam kedua kasus tersebut.

Penyelidikan KPK di Mempawah

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus Dinas PUPR Mempawah, yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan seorang dari pihak swasta.

Untuk mendukung penyelidikan, KPK menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25-29 April 2025. Dari penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Meskipun demikian, KPK belum mengumumkan secara detail tentang tersangka maupun modus operasinya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article