7 Pengedar Narkoba Ditangkap di Kubu Raya, 2 di Antaranya Residivis

2 months ago 15
 Rabiansyah/Hi!Pontianak.7 Tersangka kasus Narkotika Jenis Sabu dihadirkan saat Konferensi pers Polres Kubu Raya, Jumat 16 Mei 2025. Foto : Rabiansyah/Hi!Pontianak.

Hi!Pontianak - 7 tersangka berhasil diamankan Polres Kubu Raya, 2 di antaranya merupakan residivis dan masih bebas bersyarat. Pengungkapan kasus narkoba tersebar di beberapa wilayah pesisir yang ada di Kubu Raya, yakni di Kecamatan Batu Ampar dan Kecamatan Sungai Kakap dengan jumlah 6 perkara.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi bilang jika ini merupakan hasil dari Operasi kepolisian di wilayah Kabupaten Kubu Raya di bulan April-Mei 2025.

“JN, HS, BS, RS, yang berhasil diamankan di bulan April 2025 dengan barang bukti sebesar total jumlah barang bukti narkotika jenis Sabu dengan total berat keseluruhan Bruto 1,26 gram, sedangkan di bulan Mei 2025 ada MK dan IS berhasil mengamankan sebanyak 4,87 gram narkoba jenis sabu,” jelas Kasat saat Konferensi pers di Mapolres Kubu Raya pada Jumat, 16 Mei 2025.

Ketujuh tersangka didapatkan memang bermain di daerah pesisir yang ada di Kubu Raya, dari keenam perkara tersebut bagian besar pelaku merupakan diduga kuat pengedar.

“Memang dari sekian banyak terjadi saat ini di Kecamatan Batu Ampar paling dominan,

informasi dari masyarakat masih banyak peredaran di sana, saat ini kami dari Satresnarkoba Polres Kubu Raya akan terus melacak keberadaan pengedar narkoba di lokasi pesisir khususnya,” pungkasnya

Read Entire Article