
Tom Lembong baru saja usai menjalani sidang pembelaan, atau pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (9/7). Dalam nota pembelaan itu, ada 10 argumen Tom Lembong yang dicatat kumparan.
Tom menyampaikan mulai dari kriminalisasi akibat pilihan politik hingga tak ada kerugian yang diderita petani akibat impor gula tersebut.
Berikut daftarnya:
Kriminalisasi Karena Pilihan Politik
“Saya bergabung dengan oposisi, lalu dua minggu setelah pelantikan penguasa, saya ditangkap. Waktunya bukan kebetulan, ini kriminalisasi bermotif politik,"
Menggeser Gawang, Mengaburkan Tuduhan
“Tuduhan berubah total dalam dakwaan, dari memperkaya industri, menjadi kerugian negara karena bea masuk lebih rendah. Bukti berubah, angka berubah, logika pun berubah.”
Tidak Ada Aliran Dana ke Saya
“Tidak ada dana mengalir ke saya. Tidak dituduh menerima apa pun. Tidak sebelum, saat, atau sesudah saya menjabat.”
Menjalankan Kebijakan yang Sudah Ada
“Saya hanya melanjutkan kebijakan pendahulu dan mengganti stok gula yang dipinjam pemerintah. Saya menyelamatkan komitmen negara, bukan melanggar hukum.”
Menstabilkan Pasar, Bukan Merugikan Negara
“PT PPI membeli gula lebih murah dari harga lelang nasional. Artinya, negara justru hemat, bukan rugi.”
Importasi Bahan Baku Bukan Kejahatan
“Kalau mengimpor bahan baku dianggap merugikan negara, maka seluruh hilirisasi industri Indonesia otomatis dianggap ilegal.”
Tidak Ada Kerugian Petani
“100% panen tebu petani terserap. Tidak ada petani yang dirugikan akibat kebijakan ini.”
Tuduhan Tak Masuk Akal & Bertentangan
“Saya dituduh bersalah karena tidak tunjuk BUMN, lalu dituduh lagi di tuduhan berikutnya karena menunjuk BUMN. Bagaimana bisa dua-duanya benar?”
Audit Kerugian Tidak Valid
“Audit BPKP berubah hingga 45% dan tidak menyertakan dasar hitungan sejak awal. Bahkan terjadi kesalahan matematika dan tidak disertai dokumen kerja.”
Pledoi Ini untuk Hukum dan Masa Depan
“Saya berdiri di sini bukan hanya untuk membela diri saya. Tapi untuk membela akal sehat, membela integritas pejabat publik, dan masa depan sistem hukum kita.”
Kasus Tom Lembong
Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.
Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Merujuk pada perhitungan dari BPKP.
Pihak Tom Lembong membantah dakwaan korupsi yang disusun jaksa. Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menilai kliennya dipaksa bertanggung jawab oleh jaksa.