Yusril: Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Sudah Tepat

16 hours ago 9
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendradalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Impipas, Jakarta Selatan, Jumat (4/7). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong sudah sesuai dengan aturan hukum.

“Saya ingin menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan kepada Thomas Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (1/8).

Ia menjelaskan, Pasal 14 UUD 1945 menegaskan Presiden berwenang memberi amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat DPR. Menurutnya, mekanisme tersebut juga dijalankan dengan konsultasi pemerintah ke DPR.

“Pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR,” ujar Yusril.

“Bapak Presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg dalam rangka berkonsultasi dan meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat atas rencana beliau untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada Pak Hasto dan kepada Pak Thomas Lembong,” ucapnya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kedua kanan) melambaikan tangan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Ia merinci perbedaan antara amnesti dan abolisi sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954.

“Jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan, dihapuskan,” jelas Yusril.

“Kemudian dengan abolisi, maka segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dihapuskan. Dengan demikian sudah tepat apa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan Pak Thomas Lembong ini,” sambungnya.

Yusril menambahkan, implikasi hukum bagi Hasto maupun Thomas hampir serupa.

“Dengan segala proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto itu otomatis dihapuskan, jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan pengadilan tingkat pertama,” ujar Yusril.

“Dan bagi Pak Thomas Lembong ya sudah diputus, mungkin dalam proses untuk mengajukan banding sekarang ini. Maka dengan pemberian abolisi segala proses penuntutan terhadap beliau itu dihapuskan. Jadi, dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau,” tuturnya.

Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto melambaikan tangan setibanya di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

Yusril kembali menegaskan, amnesti dan abolisi yang diberikan oleh Prabowo telah sesuai dengan ketentuan hukum. Di antaranya yaitu, UUD 1945 dan UU Darurat No 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

“Jadi seperti ingin saya tegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Bapak Presiden telah sesuai dengan ketentuan di dalam UUD 1945 maupun di dalam UU Darurat No 11 tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Prabowo dalam suratnya kepada DPR nomor 42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli memutuskan memberikan amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto.