Jakarta -
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu memastikan pemerintah tidak akan meningkatkan tarif pajak maupun menerapkan pajak baru pada 2026. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi pengenaan cukai.
Hal ini disampaikan Anggito saat talkshow bersama Chairman CT Corp Chairul Tanjung dengan tajuk 'Membaca Arah Ekonomi dan Kebijakan Fiskal 2026. Anggito menerangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah tidak menerima dividen dari perusahaan pelat merah lantaran kehadiran Dananatara.
Anggito mengakui penerimaan pajak serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkoreksi, bahkan perkiraannya setara kurang lebih 95%. Hal ini tak lepas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dipungut, kecuali untuk barang mewah tertentu serta Danantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, jadi kalau sekarang 2025 itu lebih banyak pada bagaimana penyesuaiannya, sehingga target outlook dari penerimaan kita tidak 100%. Nah, 2026 kita harus mengoptimalkan atau 'mengganti' itu, dari sisi optimalisasi pajak dan PNBP. Nah, juga pajak kita sudah sampaikan bahwa kita tidak akan mengenakan jenis pajak baru," ujar Anggito yang disiarkan melalui YouTube CNN Indonesia, Jumat (15/8/2025).
Anggito memastikan pemerintah juga tidak akan menaikkan tarif pajak, kecuali cukai. "(Tarif pajak juga tidak naik?) Nggak, kecuali cukai. Tarif pajak (baru) tidak ada," terang Anggito.
Anggito menjelaskan pihaknya telah menyiapkan dua langkah untuk meningkatkan pajak serta PNBP. Pertama, kepatuhan pajak dan perbaikan administrasi perpajakan dengan mengandalkan Coretax.
"Samping itu juga tentu memperluas tax base. Kalau pertumbuhan ekonomi kita itu 5,4%, maka sebetulnya kita bisa tumbuh pajaknya itu kurang lebih sama 5% lah. Jadi 1 lah. 1 lawan 1. Kalau 5,4% tumbuh pertumbuhan ekonomi, maka penerimaan pajak seharusnya bisa tumbuh dengan rate yang sama. Ditambah dengan tadi kepatuhan dan juga perbaikan administrasi pajakan," terang Anggito.
Anggito optimistis penerimaan pajak tumbuh positif. Menurut dia, penerimaan ini dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%. Di sisi lain, Kemenkeu juga sudah membidik wajib pajak (WP) mana saja yang bisa ditingkatkan kepatuhannya.
"Terus yang ketiga, kita punya program baru namanya joint program. Nah, joint program ini ada tiga. Satu, big data. Yang kedua itu adalah transaksi-transaksi digital yang selama ini tidak terpungut ke pajaknya. Yang ketiga adalah sumber daya alam. Mudah-mudahan ini bisa menghasilkan tax buoyancy totalnya, ya, kurang lebih 1,6. Jadi, pertumbuhan ekonomi akan menghasilkan 1,6 kali," imbuh dia.
(rea/ara)