Wamenaker Bongkar Praktik Magang Bertahun-tahun di Pabrik Cikarang

20 hours ago 4

Jakarta -

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Global Dimensi Metalindo di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (14/8). Sidak ini bertujuan memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja, termasuk penghentian praktik magang berkepanjangan yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam peninjauan tersebut, Wamenaker menemukan adanya pekerja yang berstatus magang selama dua hingga sembilan tahun tanpa kepastian kerja.

"Praktik ini tidak boleh terjadi lagi. PT Global Dimensi Metalindo telah berkomitmen mengakhiri sistem magang berkepanjangan," tegasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menegaskan segala bentuk pungutan kepada pencari kerja merupakan tindakan kriminal, serta meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan praktik tersebut. Menurutnya, negara hadir untuk melindungi tenaga kerja.

Dia mengatakan masalah keterlibatan pihak ketiga atau yayasan bukan fokus utama, melainkan perlindungan terhadap hak pekerja.

"Banyak dari mereka tidak mendapatkan hak seperti BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tenaga kerja itu wajib dan harus diberikan mulai hari ini," imbuhnya.

Dia menekankan bahwa permasalahan serupa tidak hanya terjadi di Cikarang, melainkan juga di berbagai daerah di Indonesia. Ia menilai hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan di seluruh wilayah hukum Indonesia dan menegaskan bahwa negara akan membina perusahaan selama mereka berkomitmen untuk memperbaiki diri.

Ia menyatakan bahwa Perwakilan manajemen PT Global Dimensi Metalindo mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan status pekerja dan berjanji akan memperbaiki sistem ketenagakerjaan di perusahaan sesuai arahan pemerintah.

Pengakuan Pekerja

Sementara itu, Bangga Pamungkas (27), mantan pekerja PT Global Dimensi Metalindo mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa alasan jelas pada Senin lalu. Ia mengatakan telah mulai bekerja sejak Desember 2020 dan setelah hampir lima tahun, kontraknya tiba-tiba diputus.

Ia lebih lanjut mengatakan selama bekerja berstatus magang melalui Yayasan Cikarang Nusantara. Gaji harian yang diterimanya Rp148.000 tanpa tunjangan makan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga mengungkapkan adanya pungutan di awal masuk kerja.

"Waktu masuk 2020, saya bayar Rp2,5 juta ke calo. Praktik itu terus terjadi," kata Bangga.

Menurutnya, sekitar 31 pekerja magang lain juga diberhentikan bersamaan, padahal kontrak magang mereka baru berakhir Desember 2025 atau bahkan 2026. Total pekerja magang di perusahaan tersebut lebih dari 200 orang, seluruhnya direkrut melalui yayasan.

Ia berharap sidak yang dilakukan Wamenaker dapat membawa perubahan positif bagi perusahaan tersebut. Perubahan ini mencakup perbaikan kondisi kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Dengan demikian, nasib para pekerja di perusahaan itu dapat menjadi lebih baik di masa mendatang.

(akd/akd)

Read Entire Article