Jakarta -
Mantan penyanyi cilik Leony Vitria mengeluhkan besarnya pungutan pajak untuk mengurus balik nama rumah dari mendiang ayahnya ke dirinya. Ia mengaku kena pajak sampai puluhan juta rupiah untuk balik nama rumah warisan itu.
Menanggapi itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan pengenaan biaya itu untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikelola pemerintah daerah (Pemda), bukan Pajak Penghasilan (PPh).
"BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan. BPHTB merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosmauli menekankan bahwa warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.
Pengecualian warisan dari pengenaan PPh diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d, yang menyatakan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh Final melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar dengan melampirkan dokumen berupa fotokopi akta/penetapan waris atau surat keterangan ahli waris yang sah; fotokopi sertifikat tanah/bangunan yang diwariskan; dokumen identitas pewaris dan ahli waris; serta dokumen lain yang relevan sesuai ketentuan KPP.
Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah/bangunan tidak dikenai pajak. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan SKB PPh, masyarakat dapat mengunjungi KPP terdekat atau mengakses laman resmi DJP melalui
www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau melalui kanal resmi DJP lainnya.
"DJP mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan SKB PPh agar terbebas dari pengenaan pajak," imbuhnya.
Curhatan Kena Pajak Puluhan Juta
Sebelumnya, Leony curhat dibebani pajak waris puluhan juta saat mengurus balik nama rumah warisan ayahnya. Eks personel Trio Kwek Kwek itu awalnya bercerita sedang mengurus balik nama rumah ayahnya yang meninggal pada 2021.
Ia kemudian baru mengetahui bahwa proses balik nama rumah itu membutuhkan surat waris. Leony semakin terkejut ketika ia juga dibebani pajak ahli waris atas rumah mendiang ayahnya.
"Gue mau curhat dikit ya, gue kan lagi urus ada rumah atas nama bokap gue. Kami lagi urus balik nama nih, kan bokap gue udah meninggal 2021. Kita mau ngurus nih balik nama, ternyata jatuhnya warisan. Nah kalau warisan berarti kalau kita mau balik nama, kita harus ngurus surat waris karena bokap gue tuh nggak pernah ada tuh surat warisan bahwa rumah ini akan diserahkan ke kita atau apa gitu," curhat Leony dalam Instagram resminya.
Lalu, ia menyebutkan ada pajak tambahan berupa pajak waris sebesar 2,5% dari nilai rumah. Menurutnya, biaya balik nama itu tidak sedikit, bahkan nominalnya sampai puluhan juta rupiah.
"Ternyata kita tuh kena pajak waris. Jadi, kalau misalnya gue mau ganti nama nih dari rumah yang atas nama bokap gue, terus ganti nama ke gue, gue tuh kena pajak waris yang harus gue bayar lagi. Jadi itu 2,5% dari nilai rumahnya," imbuhnya.
"Which is gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang. I just feel it's not fair. Kayak, ini rumah pas dibeli kita udah bayar pajak, tiap tahun kita bayar PBB. Terus sekarang cuma ganti nama dari bokap ke gue, gue harus bayar lagi, kena lagi," tambahnya.
Simak Video: Leony Vitria Keluhkan Pajak Waris
(kil/kil)