Ada beberapa nama unik dengan jumlah karakter di atas rata-rata nama orang Indonesia. Menurut Direktorat Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada yang mencapai hingga 78 karakter.
Tiga nama terpanjang dipaparkan oleh Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi dalam acara Satu Data untuk Semua: Summit Data Kependudukan Semester I 2025, di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Berkut daftar tiga nama terpanjang di RI menurut Dukcapil:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu'art (78 karakter)
- Engkang Sinuhun Kanjeng Pangeran Gagak Handoko Hadiningrat Putro Sabdo Langit (68 karakter)
- Crescentia Fransisca Theresia Johanna Widyarsari Puspa Caesarianti (60 karakter)
Menurut Teguh, nama-nama ini sudah ada terlebih dahulu sebelum ada regulasi baru terkait batas jumlah karakter dalam penulisan nama.
"Semua nama terbit sebelum berlakunya Regulasi terkait jumlah karakter maksimal penulisan nama dalam Permendagri 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan," kata Teguh.
Ketentuan batasan karakter nama tercantum dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan yang menegaskan bahwa jumlah huruf dalam penulisan nama paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
Sehingga, Dukcapil memastikan pencatatan nama di dalam dokumen kependudukan lebih tertib. Dengan begitu, tidak ada warga dengan nama melebihi batas, yaitu 60 karakter.
(elk/up)