Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar atau Uceng mengingatkan masyarakat untuk terus melawan pihak-pihak yang melakukan pembangkangan terhadap putusan MK.
MK mengeluarkan putusan nomor 60 dan 70 terkait aturan Pilkada. Namun putusan 'dilawan' oleh DPR dengan merevisi UU Pilkada.
"Saya kira putusan kemarin itu mencoba adalah kemenangan kecil dalam konsep demokrasi. Apa kah sungguh-sungguh banget, luar biasa banget? Engga juga. Tapi paling tidak itu upaya untuk menarik kembali demokrasi ke jalurnya. Itu sebabnya harus kita dukung," kata Uceng dalam diskusi bersama INTEGRITY Law Firm di Jakarta, Kamis (22/8).
Menurut Uceng, dukungan untuk MK bukan karena lembaga itu tidak berdosa, tapi putusannya memang layak untuk didukung masyarakat.
"Luar biasa ketika sedang berpikir waras, eh, toko sebelah yang kemudian tidak berpikir waras. Toko sebelah yang gangguin," ujar Uceng.
"Ini kenapa kita turun ke jalan, kenapa kemudian kita teriakan bersama. Kesadaran publik ini yang harus mau dilihat, masa kita mau dipermainkan dua kali? Cukup sekali di pilpres dengan putusan 90, kita ditipu nasional gitu. Sudahilah, akhirilah, ini yang kita lawan," tambahnya.
Hari ini demo mendukung putusan MK terjadi di sejumlah daerah. Di Jakarta demo dipusatkan di DPR RI. Jika semua perlawanan pada hari ini belum bisa membuat putusan MK dipatuhi, masyarakat masih bisa melakukan perlawanan.
"Pun pahit-pahitnya ini terjadi saya kira masih ada ruang di mana kita harus melawan, yaitu apa? Pilkadanya yang kita boikot karena itulah salah satu bentuk civil disobidience yang bisa kita lakukan. Pembangkangan yang mungkin kita lakukan ketika mereka membangkang ke konstitusi kenapa tidak kita membangkang kepada mereka," pungkasnya.