Tersangka Penyalah Guna Narkotika di Solo Bebas dari Kasus Lewat RJ, Ini Alasan Kejagung

2 weeks ago 5
StarJudi
WinJudi
StarJudi
WinJudi
StarJudi winjudi slot
winjudi
Terkuak Bagaimana Cara Pengemudi Ojek Online Mendapatkan Jutaan Setiap Harinya! Cuma Server Thailand yang Bisa Begini?
3 Racikan Super!! Inilah Kisah Pak Gito Supir Gocar yang Berhasil Merubah Nasibnya
Admin Kim Dari Server Thailand: Jangan Pernah Bosen Main di Mahjong Ways, Besok Pasti Menang, Kami Kasih Garansi! Cek Polanya Disini
Beginilah Nasib Pegawai PPSU Setelah Mendaftar di Server Thailand Main Receh Dapat Jepe Juataan
Cuma Disini Dapat Akun Server Thailand Garansi Tarif Murah, Yang Lebih Mahal? Banyak!
Epic Comeback Mahjong Ways Nekat Pakai Bet Gede Main Di Server Thailand
Main Slot Kakek Zeus Di Server Thailand Modal 30K Maxwin 2 Juta
Paling Viral! Server Thailand Kasih Bocoran Tarif Paling Murah, Ojek Online Kembali Berjaya?
Pola Mahjong Hari Ini ! Main Cuma 1 Menit Profit 5,6 Juta
Slot Vivoslot: Slot Online yang Pernah Berjaya Pada Masanya: Game Roma Apa Kabarnya? Bisa Demo?
Starlight Princess x1000: Cerita Sukses Master Jul yang Menang Ratusan Juta Karena Bermain PG Soft
Bagaimana Rahasia yang Terdapat Pada RTP Game Server Thailand yang Tinggi dan Apakah Akan Memunculkan Menang Paus untuk Keuntungan Maksimal?
Efek Samping Dari Bermain Mahjong Ways Tanpa Menggunakan Pola Gacor Terbaru: Bersiaplah Rungkad Jika Tanpa Pola!
Menggemparkan Admin Server Thailand: 3 Trik Menang Besar di Mahjong Ways yang Diviralkan oleh Bang Boro di Media Sosial
3 Shio Ini Akan Mendapatkan Rezeki yang Berlimpah, Cek Disini Cara Menang Besar di Sugar Rush

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui pengajuan restorative justice (RJ) dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Disetujuinya pengajuan RJ itu setelah mempertimbangkan sejumlah aspek. 

"Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu tersangka Hany Setiyawan alias Gusdur bin Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Surakarta," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Menurut dia, disetujuinya restorative justice terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika setelah dilakukan sejumlah pertimbangan yang menjadikan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dikabulkan. Ia menyatakan ada sejumlah alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap tersangka yaitu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.

Kemudian lanjut Asep, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode "know your suspect" (transaksi keuangan dan cara hidup tersangka) tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.

"Selain itu tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya.

Asep menambahkan bahwa berdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika. Tidak hanya itu, Asep juga menyatakan, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

"Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika," ujarnya.

Untuk itu, Asep meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi.

sumber : Antara

Read Entire Article