Terbongkar Aksi Bejat Eksploitasi Anak Jadi LC hingga Hamil

5 days ago 6
Jakarta -

Seorang remaja berusia 15 tahun menjadi korban eksploitasi seksual di sebuah bar di Jakarta Barat. Korban dijadikan pemandu lagu (LC) hingga dipaksa melayani laki-laki hidung belang sampai hamil.

Dia ditampung di sebuah apartemen di Jakarta Barat. Korban dijanjikan bekerja di sebuah kafe dengan iming-iming gaji per jam.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polda Metro Jaya. Sebanyak 10 orang tersangka ditangkap. Berikut rangkumannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sepuluh Tersangka Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini kasus tersebut ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk tersangka ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak ditahan karena masih berusia anak dan hanya dikenai wajib lapor," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/8).

Peran 10 Tersangka

Kombes Ade Ary mengatakan 10 pelaku yang diamankan adalah delapan orang wanita, TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias mami E, NR alias mami R, SS dan OJN. Sementara itu, pelaku lainnya masing-masing laki-laki RH dan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Dua pelaku, TY alias BY dan RH, memiliki peran sebagai penampung dengan menyediakan apartemen bagi korban. Sementara itu, VFO alias S sebagai perantara perekrutan.

"FW alias Mak C, peran mami/marketing; EH alias Mami E, peran mami/marketing; dan NR alias Mami R, peran mami/marketing," terang Ade Ary, Jumat (8/8).

Sedangkan pelaku SS merupakan accounting Bar Starmoon dan pelaku RH sebagai pihak yang merekrut korban. Pelaku ABH mempunyai peran mengantar jemput korban.

"OJN, peran pemilik Bar Starmoon," jelas dia.

Selain 10 pelaku, pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya, Z, yang turut merekrut korban dan FS alias F alias C sebagai pengantar jemput korban yang masih berstatus sebagai DPO.


Korban dan Pelaku Kenalan di Facebook

Kombes Ade Ary menjelaskan kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku berinisial RH melalui media sosial Facebook. Pelaku tersebut menjanjikan korban untuk bekerja di Jakarta.

"(Kenalan) melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta," imbuhnya.

Tersangka RH menjanjikan korban dibayar Rp 125 ribu per jam. Singkat cerita, korban bersedia hingga kemudian pelaku membawanya ke sebuah bar.

Korban Ditampung di Apartemen

Selama di Jakarta, korban ditampung oleh tersangka di sebuah apartemen. Korban setiap hari diantar jemput pelaku ke bar untuk melayani laki-laki hidung belang.

"Sesampainya di Jakarta, anak korban di tampung di sebuah apartemen di Jakarta. Kemudian anak korban diantar ke sebuah bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon," jelas Ade Ary.

Di apartemen tersebut, korban ditampung oleh dua pelaku wanita lainnya, TY alias BY dan RH. Sementara itu, pelaku yang menjadi perantara korban untuk bekerja di bar adalah seorang wanita, VFO alias S.


Korban Dijadikan LC Sampai Hamil

"Setelah mulai bekerja, korban, selain sebagai pemandu lagu, juga diminta melayani beberapa pria hidung belang," jelas Ade Ary.

Korban dipaksa melayani laki-laki oleh tiga orang germo, tiga wanita inisial FW alias Mak C, EH alias Mami E, dan NR alias Mami R. Ketiga pelaku bekerja sama dengan pekerja dan pemilik bar, SS dan OJN.

"Dengan upah bayaran Rp 175 ribu sampai dengan Rp 225 ribu," tuturnya.

Atas perbuatan bejat para tersangka ini, korban kini hamil 5 bulan.


Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Para pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 dan/atau Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Para pelaku juga disangkakan dengan Pasal 12 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Simak juga Video 'Basuki soal Prostitusi Menjamur di IKN: Sudah Nggak Ada':

(mea/mea)


Read Entire Article