Jakarta -
Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi memastikan keberadaan tanggul beton di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara bukanlah proyek yang dikerjakan dalam kurun waktu sebentar alias 'Roro Jonggrang'. Tanggul beton itu digunakan sebagai pemecah ombak dan merupakan bagian dari proyek pelabuhan.
Widodo menjelaskan proyek pelabuhan tersebut sudah dimulai sejak 2010 dan tidak ada perubahan dalam pola pembangunannya. Bahkan saat itu, Widodo memastikan tidak terjadi keributan seperti sekarang.
"Sebetulnya proses pembangunan ini kan sudah dimulai 2010 dan polanya sama. Tidak ada yang ribut pada waktu itu, baru sekarang. Dan ini bukan proyek Roro Jonggrang yang katanya bisa bikin satu hari langsung jadi. Tapi ini memang melalui satu proses yang cukup lama," kata Widodo dalam acara konferensi pers di Kawasan PT KCN di Marunda, Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widodo menerangkan proyek pelabuhan tersebut sebenarnya diinisiatif oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta saat era kepemimpinan Sutiyoso. Widodo menerangkan usai terjadi krisis 1998, muncul ide berkolaborasi dengan swasta sehingga pemerintah tidak mengeluarkan anggaran untuk sebuah proyek. Lalu, tender tersebut dilakukan.
"Kalau ingat itu ada di zamannya Presiden Megawati. Nah itu tender dilakukan, masih ingat termasuk yang ditenderkan Hotel Indonesia pemenangnya Djarum. Nah kami di laut. Jadi Pemprov DKI tahu," terang Widodo.
Widodo menerangkan Pemprov DKI Jakarta mempunyai saham sebesar 26% di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) sehingga Pemprov mengetahui proses pembangunan proyek tersebut. Proyek pelabuhan tersebut merupakan proyek konsesi dengan pemerintah.
"Saya bayar PBB di sini itu Rp 25 miliar per tahun. Padahal kalau kita mau ngomong ini kan milik pemerintah sudah konsesi? Kenapa saya harus bayar?" terang ia.
Ia menerangkan proyek itu juga telah mengantongi izin dari pemerintah, mulai dari izin lingkungan hingga izin pengelolaan ruang laut. Kendati proyek lama, Widodo menyebut proses pembangunannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Contoh, dengan adanya undang-undang yang dalam berkala berubah, kami juga menyesuaikan. Contoh, Amdal kami itu langsung dari kementerian, langsung di pemerintah pusat. Dan pada saat itu, sebelum sidang Amdal pun, proses amdal yang cukup lama, saya memproses Amdal itu hampir 2 tahun," tambahnya.
KCN membangun pelabuhan di KBN sesuai dengan regulasi, di mana dapat melakukan hampir semua kegiatan bongkar-muat barang, termasuk penumpang, peti kemas, hingga barang curah.
"Kami memang awalnya diarahkan hanya boleh bongkar barang curah. Apa yang dimaksud barang curah, tentu ada batu bara, pasir. Lalu ada curah cair yaitu CPO dan barang-barang semua yang ada. Lalu dalam proses berjalannya waktu kami sudah boleh melakukan bongkar muat untuk segala jenis barang yaitu multipurpose," jelasnya.
(acd/acd)