Sudah 4 Lurah di Sleman Terjerat Kasus Penyalahgunaan Tanah Kalurahan

3 months ago 13
Penutupan salah satu lahan Tanah Kalurahan yang disalahgunakan. Foto: Dok. Humas Jogja

Minggu ini, Lurah Trihanggo Kabupaten Sleman, PFY, dinyatakan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha kelab malam di lahan berstatus Tanah Kalurahan (dulu bernama Tanah Kas Desa). Pemanfaatan Tanah Kalurahan ini mestinya memiliki izin Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diatur dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2024.

Penetapan tersangka PFY ini menambah daftar lurah yang terjerat kasus penyalahgunaan Tanah Kalurahan. Sebelum PFY, ada 3 nama lurah yang kini berstatus terdakwa. Ketiga lurah tersebut merupakan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso; Lurah Maguwoharjo, Kasidi; dan Lurah Candibinangun, Sismantoro.

Lurah Caturtunggal: Terjerat Kasus Bersama Pihak Swasta Soal Izin Pembangunan Perumahan

Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kalurahan. Foto: Dok. Resti Damayanti/Pandangan Jogja

Penetapan pertama empat lurah sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kalurahan dimulai dari Lurah Caturtunggal, Agus Santoso. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Mei 2023 silam.

AS ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi dalam kasus korupsi Tanah Kalurahan Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa. Kasus yang dilakukan oleh perusahaan tersebut yakni mereka telah membangun perumahan dengan tiga jenis kavling di atas tanah kas desa secara ilegal yang dikelola oleh Kalurahan Caturtunggal.

Atas kasus tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, mengatakan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka karena dinilai telah melakukan pembiaran dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kalurahan di Kalurahan Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa.

“Kenapa kita tetapkan tersangka ini sebagai tersangka? Bahwa tersangka selaku Kepala Kalurahan Caturtunggal, telah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa,” kata Anshar, 17 Mei 2023 saat konferensi pers.

Saat ini, proses persidangan masih berlangsung. Terbaru, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan Agus melakukan peninjauan kembali atas kasus tersebut.

“Kasus Agus Santosa dalam tahap peninjauan kembali,” kata Herwatan dihubungi Pandangan Jogja, Kamis (17/4).

Lurah Maguwoharjo: Terjerat Kasus Bersama Pihak Swasta Soal Izin Perumahan

Lurah Maguwoharjo, Kasidi, tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kalurahan. Foto: Dok. Kejati DIY

Selang 6 bulan usai Lurah Caturtunggal ditetapkan sebagai tersangka, Lurah Maguwoharjo, Depok, Kasidi, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada November 2023.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan bahwa Kasidi terlibat dalam kasus korupsi TKD yang dilakukan oleh PT Indonesia International Capital. Perusahaan ini juga berada di bawah nama yang sama dengan kasus yang menjerat Lurah Caturtunggal.

Kasidi bersama pihak perusahaan menurutnya telah bersekongkol untuk menggunakan Tanah Kalurahan dan tanah pelungguh Kalurahan Maguwoharjo secara ilegal. Total, ada dua bidang tanah kas desa di Kalurahan Maguwoharjo yang disalahgunakan untuk membangun perumahan.

“Padahal tersangka mengetahui bahwa pembangunan tersebut tidak sesuai dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh, serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Herwatan 2 November 2023.