Sidang Perdana di MK: Bernadya-Raisa Curhat soal Aturan Izin Pencipta Lagu

3 months ago 18
Suasana gedung Mahkamah konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Sidang perdana gugatan yang diajukan 29 musisi Indonesia terkait UU Hak Cipta mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (24/4). Sidang perdana ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan dengan pembacaan permohonan di hadapan Hakim.

Majelis Panel Hakim yang menyidangkan permohonan ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani

Para musisi selaku Pemohon itu termasuk Bernadya, Nadin Amizah, Raisa Andriana, Tubagus Arman Maulana atau dikenal Armand Maulana, hingga Nazriel Irham atau akrab disapa Ariel. Mereka menjalani sidang diwakili oleh kuasa hukum dalam persidangan dengan perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 .

Musisi Raisa bersama Bernadya menjawab pertanyaan wartawan pada konferensi pers Juni X Day Concert di Jakarta, Selasa, 20/8/2024). Foto: Agus Apriyanto

Dalam permohonannya, mereka mengajukan pengujian materi Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penyanyi dan pencipta musik ini menyadari adanya isu hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak konstitusionalnya dalam norma yang diuji tersebut.

“Pada intinya ingin mempertanyakan dan meminta kejelasan dan juga meminta Mahkamah Konstitusi uji materi dan memberikan penafsiran yang lebih luas mengenai beberapa hal tertentu yaitu apakah pelaku pertunjukan wajib meminta izin secara langsung kepada pencipta lagu untuk menampilkan ciptaan lagu suatu pertunjukan,” ujar Panji Prasetyo selaku kuasa hukum para Pemohon dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Pasal 9 ayat (3) berbunyi, "Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan."

Kemudian Pasal 23 ayat (5) berbunyi, “Setiap Orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif."

Berikutnya Pasal 81 berbunyi, "Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (21)."

Pasal 87 ayat (1) berbunyi, "Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial."

Pasal 113 ayat (2) berbunyi, "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Para Pemohon menjelaskan bahwa permohonan ini berangkat dari beberapa kasus yang menimpa sejumlah musisi.

Misalnya yang dialami Agnes Monica atau lebih dikenal Agnezmo. Agnezmo digugat dan dilaporkan pidana oleh Ari Bias, pencipta dari lagu “Bilang Saja”. Sebab, Agnezmo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti langsung kepada Ari Bias.

Terkait perkara itu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutus gugatan tersebut dengan menghukum Agnezmo mengganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Agnezmo pun dilaporkan secara pidana ke Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tuduhan pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Musisi lainnya yang terkena permasalahan yang serupa ialah grup ba...

Read Entire Article