Sesal Ayah dan Ibu Usai Aniaya Anak hingga Tewas di Tangsel

5 days ago 6

Jakarta -

Ayah berinisial AAY (26) dan ibu berinisial FT (25) menyesal telah menganiaya anaknya sendiri yang berusia 4 tahun di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, hingga tewas. Polisi menyebut korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di area perut hingga menyebabkan perdarahan.

"Setiap tersangka setelah ditangkap pasti merasa penyesalan. Jadi setelah kita tetapkan sebagai tersangka, orang tuanya kita tahan, ayah juga merasa menyesal melakukan perbuatan hingga anaknya meninggal, hingga pada saat kita pulangkan ibunya ke rumah, kita bertemu dengan kakek nenek dan anaknya, ibunya pun sangat menyesal," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, dikutip Sabtu (9/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wira menyebut penganiayaan bermula saat orang tua korban emosional karena korban berkata kasar dan rewel. Puncaknya pada 25 Juli sebelum korban meninggal, tersangka melakukan penganiayaan lebih dari tiga kali

Awalnya, FT sedang berada di apotek bersama korban. Ceritanya AAY menyuruh korban tidak tiduran di lantai karena sedang disapu. Namun korban tidak menanggapi perintah AAY.

"Tersangka AAY kesal, langsung menendang anak korban mengenai pinggul bagian kiri sebanyak dua kali. Dengan menggunakan kaki kanan Tersangka AAY," ucap dia.

Saat itu korban sempat dibanting ke arah kardus bekas kulkas dengan posisi telentang. Korban pun menangis sambil muntah air hingga muntah darah.

Setelah beberapa waktu, AAY sempat mau menyuapi korban. Namun korban tidak berselera hingga enggan makan.

"Korban tidak mau makan membuat Tersangka AAY kesal. Kemudian anak korban juga sudah muntah lebih dari lima kali. Kemudian Tersangka AAY memukul anak korban di bagian pundak kiri dengan sapu ijuk sekitar dua kali," ucapnya.

Melihat itu, FT ikut kesal hingga menjambak rambut korban sambil menyeret ke kamar mandi agar muntah di kamar mandi. Setelah itu, korban tertidur saat petang.

"Pukul 21.00 WIB, korban terlihat lemas dan merintih kesakitan. Dari kedua orang tua membawa ke klinik pada pukul 21.30 WIB dan disarankan untuk dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah di rumah sakit, ternyata korban sudah meninggal dunia," imbuh dia.

Akibat perbuatannya, AAY dijerat pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(whn/mea)

Read Entire Article