Jakarta -
Usai mendengarkan vonis 10 bulan penjara dari majelis hakim, musisi senior Fariz RM menunjukkan ekspresi lega. Ia tampak menebar senyum sumringah dan langsung memeluk kerabatnya yang hadir dalam ruang sidang.
Fariz RM menyampaikan rasa syukur atas putusan yang dijatuhkan kepadanya. Ia menilai proses hukum yang dilaluinya telah berjalan baik berkat dukungan banyak pihak.
"Alhamdulillah. Saya berterima kasih sekali pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tim penasihat hukum saya yang telah bekerja keras membantu saya untuk melalui proses hukum yang menghasilkan keputusan yang alhamdulillah saya syukuri," kata Fariz RM saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, pelantun Sakura itu menyebut pembacaan putusan bertepatan dengan hari yang spesial bagi keluarganya. Ia mengatakan hari ini adalah ulang tahun anak bungsunya.
"Dan juga, ini adalah hari yang baik ya, tanggal 11 September ini adalah ulang tahun anak saya yang bungsu, Syavergio. Insyaallah, moga-moga ini menjadi kado buat dia juga, Gio," ucap Fariz RM.
Ini keempat kalinya Fariz RM tersandung kasus narkoba. Kasus pertama terjadi pada 28 Oktober 2008, saat Fariz RM harus menjalani hukuman penjara selama empat bulan akibat pelanggaran narkotika.
Pada 2015 musisi bernama lengkap Fariz Roestam Moenaf itu kembali diamankan oleh pihak berwajib atas kasus serupa. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Pada 24 Agustus 2018, pria kelahiran 5 Januari 1959 ini kembali ditangkap untuk ketiga kalinya atas dugaan penggunaan narkoba. Setelah penangkapan tersebut, Fariz RM menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor.
(ahs/pus)