Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Gizi Nasional. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden 83 tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang diteken olehnya pada 15 Agustus 2024.
Dalam beleid itu dijelaskan akan ada satu kedeputian di Badan Pangan Nasional (Bapanas) dilebur ke dalam Badan Gizi Nasional. Tepatnya, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional," tulis pasal 55 beleid tersebut, dikutip Minggu (18/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional juga akan dialihkan menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Hal yang sama juga dilakukan pada perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional akan dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Gizi Nasional.
Ketika dikonfirmasi langsung, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Hadi masih enggan bicara apakah pengalihan satu deputinya ke Badan Gizi Nasional akan dilakukan secepatnya atau menunggu pemerintah baru terlebih dahulu.
Saat ditanya, dia cuma menyebutkan hal itu sudah tercantum dalam Perpres 83 tahun 2024. Dia juga bilang pihaknya akan mendukung pembentukan Badan Gizi Nasional, bahkan menyebutkan institusinya sebagai salah satu yang membidani lahirnya Badan Gizi Nasional.
"Badan Pangan Nasional intinya sangat mendukung dalam membidani Pembentukan Badan Gizi Nasional. Untuk NKRI ke depan. Bismillah, semoga cita cita bersama kita dapat terwujud dengan baik. Amin," sebut Arief ketika dihubungi detikcom.
Sementara itu, bila dicermati dalam pasal 56 ayat 3 disebutkan pengalihan pegawai Aparatur Sipil Negara, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak Peraturan Presiden 83 tahun 2024 berlaku.
Prosesnya juga wajib berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Di sisi lain, Arief juga mengatakan pembentukan Badan Gizi Nasional dipersiapkan untuk mengeksekusi program Makan Bergizi Gratis yang akan dijalankan pemerintah Prabowo Subianto.
"Badan Gizi Nasional kita persiapkan bersama untuk dapat mengeksekusi Program Makan Bergizi Gratis dan Perpres No. 83 sudah ditandatangani Pak Presiden Jokowi," beber Arief.
(hal/rrd)