Beredar informasi di media sosial soal mahasiswa baru Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Tunisia yang diminta untuk membawa barang titipan mulai dari rokok hingga skincare.
Dalam surat edaran bernomor 116/I/RKF/PPI-XXIII/IX/2025 yang dikeluarkan PPI Tunisia dan ditandatangani Ketua Umum PPI Tunisia Syarifuddin, dituliskan pula bahwa tugas itu bersifat wajib. Jika ada mahasiswa baru yang tak menaati kewajiban, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Penegasan ini bertujuan untuk memastikan pemerataan partisipasi dan tercapainya tujuan kolektif dalam pengadaan logistik bagi PPI Tunisia," tulis surat itu sebagaimana dilihat pada Sabtu (11/10).
Setelah ramai dibahas, PPI Tunisia mengeluarkan surat berisi klarifikasi melalui akun Instagram @ppitunisia. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa pengadaan dan pengiriman barang titipan itu berasal dari dana resmi PPI Tunisia, bukan kantong pribadi mahasiswa baru.
"Seluruh kegiatan pengadaan dan pengiriman barang dilakukan dengan menggunakan dana resmi organisasi PPI Tunisia, bukan berasal dari dana pribadi mahasiswa baru," tulis surat klarifikasi itu.
Bahkan, sebelum pelaksanaan, PPI Tunisia dan para mahasiswa baru sudah mencapai kesepakatan soal jenis dan jumlah barang yang akan dititipkan. Adapun mengenai penggunaan kata 'wajib', ditegaskan bukan dimaksudkan sebagai bentuk paksaan.
Sebagai tindak lanjut, surat edaran yang telah menimbulkan kegaduhan itu bakal ditarik.
"Sebagai bentuk tanggung jawab, PPI Tunisia akan menyampaikan surat permohonan maaf kepada seluruh calon mahasiswa baru (Camaba), terutama terkait barang tertentu seperti rokok yang mungkin akan dirasa memberatkan oleh sebagian mahasiswa," lanjut surat itu.
Begitupula, kata 'sanksi' yang terdapat dalam surat tidak bersifat hukuman atau tekanan kepada para mahasiswa baru. Sanksi hanya berlaku apabila barang yang telah dibayarkan menggunakan dana PPI Tunisia tidak dibayarkan. Sanksinya pun hanya sebatas pengembalian dana saja.
"Bentuknya sebatas pengembalian dana organisasi yang telah digunakan, tanpa konsekuensi lain di luar hal tersebut," tulis surat itu.
"Kami memastikan bahwa setiap dana yang diterima oleh PPI Tunisia digunakan sepenuhnya untuk operasional organisasi dan pelaksanaan program kerja seperti kegiatan tahunan, pengembangan anggota, dan kegiatan sosial kemanusiaan lainnya," lanjut surat itu.
Selain itu, dalam surat itu juga disinggung mengenai uang pangkal senilai Rp 1 juta bagi mahasiswa baru. Dijelaskan, bahwa uang pangkal itu bertujuan untuk mendukung kegiatan PPI Tunisia seperti kajian ilmiah, pelaksanaan program kerja tiap direktorat, dan kebutuhan internal organisasi.
Adapun ketentuan mengenai uang pangkal itu diatur dan disepakati dalam AD/ART PPI Tunisia tepatnya Bab Kekayaaan Pasal 10 ayat 1 yang berbunyi 'Kekayaan organisasi diperoleh dari yang pangkal pendaftaran anggota PPI Tunisia'.
"Sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan kepada anggota, mahasiswa baru memperoleh berbagai manfaat langsung antara lain pengurusan izin tinggal, pendampingan administrasi kampus, pengawalan dan keamanan selama masa adaptasi, dan penyambutan mahasiswa baru oleh PPI Tunisia," tulis surat itu.