Jakarta -
Polisi telah menangkap 12 orang pelaku penjarahan rumah politikus PAN, Surya Utama alias Uya Kuya. Pelaku penghasutan kasus itu diketahui memprovokasi warga melakukan penjarahan menggunakan live TikTok.
"TikTok," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertofan saat dihubungi, Minggu (7/9/2025). Dicky menjawab media yang dipakai pelaku dalam menghasut warga dalam menjarah rumah Uya Kuya.
Rumah milik Uya Kuya di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, dijarah warga pada Minggu (31/8). Sejauh ini 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dicky mengatakan hasil pemeriksaan juga terungkap pelaku penghasutan ini tidak ikut menjarah di rumah Uya Kuya. Pelaku tetap ditetapkan tersangka karena menggunakan akun TikTok-nya dalam mengajak orang berbuat pidana.
"Ini dia kena Pasal 56 KUHP (tentang) menyediakan sarana," jelas Dicky.
"Pelaku hasut utama masih kami dalami dari akun tersebut," sambungnya.
Tiga Klaster Pelaku
Polisi masih mengusut kasus penjarahan rumah politikus PAN, Surya Utama atau Uya Kuya. Ada 12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal saat dimintai konfirmasi, Sabtu (6/9).
Alfian mengatakan 12 tersangka itu melakukan provokasi dan penjarahan di rumah Uya. Dia menuturkan para pelaku juga melawan petugas saat dibubarkan.
"Dari 12 ada yang melakukan penjarahan, provokator dan saat kita lakukan pengimbauan untuk membubarkan diri, namun melawan petugas," ujarnya.
(ygs/dhn)