Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto telah selesai menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dan Nota Keuangan. Di dalamnya tidak ada menyinggung soal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS di tahun depan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan jika kenaikan gaji PNS tidak disampaikan dalam RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan, itu berarti tidak ada kenaikan gaji para abdi negara di tahun depan.
"Ya berarti apa yang tidak disampaikan, tidak ada," kata Prasetyo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam pidatonya, Prabowo hanya menyinggung soal gaji guru dan dosen yang bakal dialokasikan sebesar Rp 178,7 triliun di 2026. Selain itu, tunjangan profesi guru non PNS dan tunjangan profesi guru ASN daerah dipastikan disiapkan secara memadai.
Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2024 atau periode terakhir Presiden Jokowi Widodo (Jokowi). Saat itu, kenaikan gaji PNS sebesar 8% dan berlaku untuk semua golongan, mulai dari I hingga IV.
Selain gaji PNS, gaji pensiunan naik 12% di 2024. Hal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan pengabdian para PNS.
Berdasarkan catatan detikcom, kenaikan gaji PNS di era Jokowi hanya terjadi tiga kali yakni pada 2015 sebesar 5%, 2019 sebesar 5%, dan 2024 mendatang 8%. Sepanjang 2020-2023 tidak ada kenaikan karena APBN difokuskan pada penanganan pandemi COVID-19.
(aid/rrd)