Prabowo Gelontorkan Rp 46,87 T untuk Subsidi Pupuk, Seperti Ini Skemanya

10 hours ago 5
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato saat Sidang Tahunan MPR/DPR RI 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters

Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan Rp 46,874 triliun untuk subsidi pupuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026. Angka ini lebih tinggi dari proyeksi kebutuhan tahun 2025.

Dalam buku Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun 2026, subsidi pupuk tersebut termasuk dalam anggaran subsidi nonenergi yang ditetapkan sebesar Rp 108,825 triliun, lebih tinggi Rp 4,57 triliun bila dibandingkan dengan outlook tahun 2025.

Dalam amanat Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, pemerintah memerlukan dukungan prasarana dan sarana termasuk pupuk yang berperan penting bagi pertumbuhan tanaman dan penumbuhan pakan alami dalam produksi ikan.

"Dalam RAPBN tahun anggaran 2026, anggaran subsidi pupuk direncanakan sebesar Rp 46,87 triliun, lebih tinggi Rp 2,71 triliun bila dibandingkan dengan outlook tahun 2025 sebesar Rp 44,15 triliun," tertulis dalam buku Nota Keuangan tersebut, dikutip Senin (18/8).

Rencananya, pemerintah akan terus mengoptimalkan penyempurnaan kebijakan subsidi pupuk yang ditujukan untuk mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas hasil komoditas pertanian strategis dan produktivitas perikanan budidaya, serta menjamin akses pupuk dengan harga terjangkau bagi para petani dan pembudidaya ikan.

Penyempurnaan kebijakan tersebut meliputi peningkatan ketepatan sasaran penerima pupuk bersubsidi melalui verifikasi dan validasi data petani penerima.

Kemudian, melakukan pemadanan data penerima pupuk bersubsidi dengan data lain seperti dukcapil, sensus pertanian, regsosek, dan sejenisnya. Selain itu, subsidi pupuk diberikan kepada komoditas prioritas.

Pemerintah juga menetapkan jenis pupuk bersubsidi yang diberikan hanya urea, NPK, dan organik. Terakhir, penyaluran pupuk bersubsidi secara langsung dari BUMN Pupuk hingga ke titik serah kepada penerima pupuk bersubsidi.

Selain itu, pemerintah juga mencanangkan arah kebijakan subsidi pupuk pada RAPBN 2026, meliputi pengembangan sistem informasi pupuk bersubsidi yang terintegrasi secara bertahap sesuai Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang mengatur mengenai satu data Indonesia.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima subsidi pupuk minimal 1-2 kali setahun, agar penerima pupuk bersubsidi lebih tepar sasaran, lalu memadankan data penerima dengan data lain seperti sensus pertanian, dukcapil, regsosek, dan sejenisnya sesuai dengan kebutuhan.

Kemudian, jenis pupuk bersubsidi yang dapat diberikan yaitu urea, NPK, dan organik, serta apabila diperlukan dapat diberikan juga jenis SP36 dan ZA. Subsidi pupuk tersebut diberikan kepada komoditas prioritas.

Pemerintah juga akan menyalurkan pupuk bersubsidi secara langsung dari BUMN Pupuk hingga ke titik serah kepada penerima pupuk bersubsidi yaitu gabungan kelompok tani (Gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan), pengecer, dan/atau koperasi yang bergerak di bidang penyaluran pupuk.

Terakhir, petani penerima subsidi pupuk dapat melakukan penebusan pupuk dengan menggunakan KTP/kartu tani digital/ biometrik dan membayar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Read Entire Article