Pos Menpora RI Masih Kosong, Bagaimana Ultimatum Badan Doping Dunia?

6 hours ago 4

Jakarta -

Badan Anti Doping Dunia (WADA) sempat mengirim surat peringatan kepada Menpora Dito Ariotedjo. Setelah Dito tak lagi jadi menpora, bagaimana kelanjutannya?

WADA mengirimkan surat yang ditujukan kepada Menpora Dito Ariotedjo tertanggal 28 Agustus 2025, atau jauh sebelum pria berusia 35 tahun itu terkena reshuffle oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur WADA Asia/Oceania Ya Ya Yamamoto tersebut dijelaskan bahwa WADA mendesak agar Indonesia bisa mengaktifkan kembali program anti-dopingnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat tersebut juga terungkap bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Organisasi Anti-Doping Indonesia (IADO) pada April 2025, bahwa tidak ada pengujian anti-doping (pengujian) yang dilakukan untuk periode Januari-Maret 2025.

Meskipun IADO merespons dengan cepat dan melanjutkan pengumpulan sampel, tapi pihaknya menyadari bahwa program anti-doping tersebut tidak berkelanjutan tanpa sumber daya keuangan dari pemerintah. WADA bahkan meminta respons dari pemerintah Indonesia terkait surat tersebut, dan berharap bisa berkomunikasi secara daring.

Sehubungan dengan itu, posisi Menpora saat ini masih lowong. Dito sudah tak lagi menjabat sebagai Menpora, sedangkan penunjukkan dan pelantikan untuk jabatan tersebut belum diketahui kapan.

Surono, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, menyatakan sudah berkomunikasi melalui IADO (Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) terkait kelanjutan surat dari WADA tersebut.

"Sudah, sudah dari Ketua IADO (Gatot S. Dewa Broto) sudah kami berikan anggaran dan mereka sudah komunikasi dengan WADA," kata Surono kepada pewarta saat ditemui di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

"Beberapa seperti iuran yang sangat penting sudah diselesaikan oleh Ketua IADO," tambahnya.

Mengenai permintaan daring oleh WADA, Surono mengatakan pihaknya bakal melakukan pengecekan dengan Ketua IADO. Sedangkan untuk surat sudah disampaikan ke Ketua WADA.

Sebagai informasi, Komite Eksekutif WADA menetapkan IADO tak patuh terhadap WADA Code pada 14 September 2021. Ketidakpatuhan tersebut disebabkan keterbatasan dana yang parah ketika Anti Doping Indonesia tidak menerima dana, sehingga program anti-doping di Indonesia menjadi tidak aktif.

Status tersebut berlaku efektif mulai 7 Oktober 2021. Akibatnya, Indonesia mendapat sanksi karena WADA membekukan sejumlah hak-hak Indonesia di bidang olahraga selama satu tahun, di antaranya bendera negara dilarang berkibar ketika atlet Indonesia naik podium saat upacara penyerahan medali.

Indonesia ke depan sudah ditunggu banyak kejuaraan internasional baik yang digelar di dalam maupun luar negeri. Mulai dari Kejuaraan Dunia Senam mulai Oktober hingga SEA Games pada Desember mendatang.

(mcy/krs)

Read Entire Article