Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri mengungkapkan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) yang mangkrak. Ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini mulanya ditangani penyidik Polda Kalbar sejak 7 April 2021. Kasus kemudian diambil alih Kortas Tipikor Bareskrim Polri pada Mei 2024.
Salah satu tersangka merupakan Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM). Sementara tiga lainnya dari pihak swasta Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku PT Praba. Para tersangka belum ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah berjalannya kemarin tanggal 3 Oktober, kita tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar," kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).
Kasus dugaan korupsi ini diduga terjadi sejak 2008 hingga 2018. Proyek tersebut tidak selesai alias mangkrak karena fee atau bayaran secara tidak sah kepada pihak tertentu yang tidak memenuhi syarat dalam lelang.
Direktur Penyidikan Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Toto Suharyanto, mengatakan pihaknya telah memeriksa puluhan saksi. Selain saksi, ada lima ahli yang telah dimintai keterangan.
Kerugian negara akibat proyek ini ditaksir mencapai lebih dari USD 62 juta atau Rp 1,3 triliun. Jumlah itu, menurut Toto, berasal dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kemudian, kita juga telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif perhitungan kerugian negara dari BPK terkait dengan pembangunan pembangkit listrik atau PLTU-1 Kalimantan Barat dengan kapasitas 2x50 megawatt. Kemudian, dari BPK, tadi sudah disampaikan oleh Bapak Kortas, kerugian negara adalah total loss senilai USD 62.410.523,20 dan Rp 323.199.898. Kira-kira Rp 1,3 triliun," ucapnya.
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga Video: Kapolri Pastikan Kortas Tipikor Polri Tak Tumpang Tindih dengan KPK
(dek/haf)