Jakarta -
Staf Pengadilan Negeri (PN) Depok, Dinno Renaldy alias DN alias DR, ditetapkan sebagai tersangka setelah viral aksi menodongkan airsoft gun ke tetangganya di kompleks perumahan kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok, Jawa Barat. PN Depok meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan pegawainya.
"Pengadilan Negeri Depok menyayangkan kejadian tersebut dan juga atas kejadian dalam video viral tersebut," kata Juru bicara PN Depok, Andry Eswin, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
Eswin menegaskan sikap dari pelaku tidak sesuai dengan nilai yang dipegang oleh PN Depok. Seluruh jajaran PN Depok, kata Eswin, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas ulah yang dilakukan pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pimpinan Pengadilan Negeri Depok beserta jajaran pejabat pada Pengadilan Negeri Depok serta segenap pegawai Pengadilan Negeri Depok, meminta maaf kepada masyarakat atas sikap dan perilaku DR," jelasnya.
"Walaupun hal tersebut dilakukan DR di luar daripada jam dinas atas nama pribadi. Serta dalam video tersebut DR juga tidak pernah mengatakan sepatah kata pun bahwa yang bersangkutan sebagai Pegawai PN Depok," sambungnya.
Langgar Kode Etik
Dinno merupakan ASN aktif pada satker Pengadilan Negeri Depok dengan jabatan pustakawan ahli pertama. Dinno telah diperiksa oleh tim internal pemeriksa PN Depok yang diketuai oleh Bambang Setyawan.
"Selanjutnya, pada kesimpulannya, tim pemeriksa internal yang diketuai oleh Bapak Bambang Setyawan, dari hasil pemeriksaan terhadap DN, menyimpulkan bahwa kejadian tersebut di luar daripada jam kerja dan di luar kontrol pimpinan seta di luar tupoksi yang bersangkutan," kata Eswin.
Hasil pemeriksaan internal PN Depok menyatakan Dinno melanggar kode etik ASN sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
"Tim pemeriksa tetap menyatakan bahwa DN terbukti melanggar kode etik ASN sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Di mana dalam Pasal 10 ayat (1) huruf E disebutkan bahwa setiap ASN harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," jelasnya.
Dari hasil tim pemeriksaan internal, Ketua PN Depok Ridwan merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) RI agar Dinno dapat dijatuhi hukuman secara kedinasan.
"Oleh karena itu, tim pemeriksa internal melalui Ketua Pengadilan Negeri Depok merekomendasikan kepada Mahkamah Agung RI agar secara kedinasan DN dijatuhi hukuman," tuturnya.
PN Depok menyerahkan seluruh proses hukum Dinno kepada pihak kepolisian. Saat ini Dinno sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Depok.
"Mengenai dugaan adanya tindak pidana dalam kejadian yang dilakukan oleh DN sebagaimana dalam video viral tersebut, pimpinan Pengadilan Negeri Depok akan menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada pihak kepolisian. Saat in DN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diamankan di Poles Metro Depok guna menjalani proses hukum," tuturnya.
(ygs/ygs)