Pembekuan Rekening Dormant Jadi Kontroversi, Begini Penjelasan Kepala PPATK

1 day ago 4
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana buka suara setelah kebijakan pembekuan rekening dormant menuai kontroversi. Menurut Ivan, kebijakan ini diterapkan untuk melindungi rekening nasabah yang sudah lama tak digunakan bertransaksi.

Ivan pun menjelaskan soal tujuan dibekukannya rekening dormant hingga menjawab soal tabungan haji yang turut kena imbas. Berikut rangkumannya.

PPATK Lindungi Kepentingan Publik

Ivan menegaskan, langkah tersebut perlu diambil justru untuk melindungi kepentingan masyarakat.

"Pentingnya memberikan perhatian khusus pada rekening dormant adalah dalam rangka melindungi kepentingan publik," jelasnya kepada kumparan, Kamis (31/7).

Ivan juga menegaskan hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya. "Hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain," tegasnya.

Menurut Ivan, yang dilakukan negara adalah hadir untuk melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berwenang.

PPATK, kata Irvan, menemukan fakta maraknya rekening nasabah dijualbelikan, diretas, dana diambil dan hilang, penyalahgunaan rekening nasabah tanpa hak, dan berbagai kepentingan illegal.

Ivan mengungkap pembekuan rekening dormant alias rekening nganggur berdampak pada pemberantasan judi online.

Berdasarkan data PPATK, sejak pengenaan henti rekening dormant dimulai per 16 Mei 2025, trend total deposit perjudian online turun signifikan.

Dari total transaksi sebesar 5,08 triliun pada April, menjadi Rp 2,29 triliun pada Mei dan turun lagi menjadi Rp 1,5 triliun pada Juni 2025.

Angka deposit judol menurun usai pembekuan rekening dormant oleh PPATK. Foto: Dok. PPATK

Frekuensi deposit judi online juga ikut turun. Dari 33,23 juta kali transaksi pada April, menjadi 7,32 juta transaksi pada bulan diberlakukannya kebijakan PPATK.

Angka deposit judol menurun usai pembekuan rekening dormant oleh PPATK. Foto: Dok. PPATK

Sudah Buka Blokir 28 Rekening

PPATK telah membuka 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir sementara. Ivan memastikan seluruh proses pemblokiran dan pembukaan blokir rekening dilakukan dengan hati-hati.

"Semua aman 100 persen. Ini sedang dilindungi dan dijaga. Kan kami juga sudah buka (blokir) 28 juta rekening sejak Mei kemarin," ujar Ivan kepada kumparan, Kamis (31/7).

Kebijakan penghentian sementara rekening ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK menyeb...

Read Entire Article