Panas! Nikita Mirzani Ngotot Debat dengan Saksi Ahli Soal Dugaan Cuci Uang

12 hours ago 4

Jakarta -

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli bernama Muhammad Novian untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, Nikita Mirzani beberapa kali bertanya kepada saksi ahli dan menyinggung soal ada atau tidaknya indikasi menyamarkan aliran dana yang disebutkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

"Bapak Ahli. Pertanyaan saya jelas sekali. Di sini ada gak menyamarkan, kalau Bapak tadi baca BAP ini?" kata Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi ahli kemudian menjelaskan mengenai konsep penyamaran dalam tindak pidana pencucian uang. Ia menekankan pentingnya melihat rangkaian perbuatan, termasuk penggunaan rekening maupun transaksi tunai.

"Cukuplah dilihat dengan rangkaian dari perbuatan yang dilakukan. Misalkan tadi, ada rekening kenapa harus tunai, ada rekening kenapa harus langsung ke pihak ketiga. Nah, hal tersebut...," ucap Muhammad Novian sebelum dipotong Nikita Mirzani.

"Nah, kalau permintaan Reza Gladys," potong Nikita Mirzani.

Hakim Ketua Kairul Saleh langsung menegur Nikita Mirzani karena memotong jawaban saksi ahli.

"Sebentar ya, Terdakwa. Biar ahli selesaikan dulu ya. Pertanyaan-jawaban kan begitu. Jangan jawaban belum selesai sudah memotong, ya. Silakan dilanjutkan, ahli," tegas Hakim Ketua, Kairul Saleh.

Muhammad Novian kemudian melanjutkan keterangannya dengan memberi penjelasan lebih detail soal pencucian uang.

"Baik Yang Mulia, sudah memiliki rekening kenapa harus langsung ke pihak ketiga? Di mana dalam pencucian uang, seorang pelaku memiliki keinginan menjauhkan harta kekayaan dari diri si pelaku," jelas Muhammad Novian.

Mendengar hal itu, Nikita Mirzani bereaksi keras dan berasumsi dijebak. Ia menyebut Reza Gladys sendiri yang meminta agar uang diberikan secara tunai.

"Kalau yang meminta si Reza Gladys sendiri yang bilang, 'Mail, ini mau dikasih cash semua ya', gitu. Dia sendiri bagaimana, Pak? Ya, berarti saya dijebak dong kalau gitu," ujar Nikita Mirzani dengan emosi meledak-ledak.

Emosi bintang film Comic 8 itu kembali tersulut ketika ia merasa jika dirinya menyetujui permintaan tersebut, maka bisa berakibat fatal baginya.

"Kalau saya, kalau pada saat itu saya menyetujui si Reza ngasih cash semua, berarti saya dijebak dong. Saya bisa dikenain pasal lebih parah nih," ucap Nikita Mirzani dengan penuh emosi.

Tak berhenti di situ, aktris berusia 39 tahun itu juga melontarkan pertanyaan lain mengenai adanya indikasi penyamaran sejak awal transaksi.

"Jadi, pertanyaan saya, dari mana menyamarkan kalau dari awal ada kesepakatan?" tanya Nikita Mirzani lagi.

Menanggapi hal tersebut, saksi ahli tetap menegaskan dalam undang-undang TPPU, yang dilihat adalah tujuan dari transaksi yang dilakukan.

"Bahwasanya dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang, pengetahuan pelaku atas asal-usul uang dan pilihan transaksi yang dilakukan apakah memiliki tujuan menyembunyikan, menyamarkan," jawab Muhammad Novian.

Nikita Mirzani tampak kurang puas dengan jawaban saksi ahli tersebut.

"Bapak itu lagi terus jawabannya. Gak apa-apa," pungkas Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Saksikan Live DetikSore:


(ahs/mau)

Read Entire Article