OJK Bakal Revisi Aturan Rekening Dormant, Beri Kepastian Nasabah & Bank

3 hours ago 2
Ilustrasi rekening tabungan di bank. Foto: Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi aturan terkait rekening perbankan, termasuk di dalamnya rekening dormant. Hal ini dilakukan OJK sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Upaya kita adalah untuk merevisi aturan terkait rekening, termasuk rekening dormant. Kita ingin memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae saat diskusi dengan redaktur media massa di Hotel Indigo, Bandung, Sabtu (2/8).

Pengelolaan rekening dormant telah diatur melalui beberapa regulasi, termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia terkait giro dan tabungan.

Namun, masing-masing perbankan saat ini memiliki standar yang berbeda untuk menentukan rekening berstatus dormant. Begitu juga dengan prosedur reaktivasi rekening dormant yang berbeda di masing-masing perbankan.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara sejumlah rekening dormant. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, langkah tersebut perlu diambil justru untuk melindungi kepentingan masyarakat.

"Pentingnya memberikan perhatian khusus pada rekening dormant adalah dalam rangka melindungi kepentingan publik," jelasnya kepada kumparan, Kamis (31/7).

Ivan juga menegaskan hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya. "Hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain," tegasnya.

Read Entire Article