Jakarta -
Nama adalah bagian penting dari identitas seseorang yang tercantum dalam dokumen resmi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta lahir. Namun, bagaimana jika nama seseorang mengandung tanda petik? Apakah penulisan seperti itu diperbolehkan dalam dokumen kependudukan?
Pertanyaan ini bisa dijawab berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan ini menjadi pedoman bagi masyarakat dan petugas Disdukcapil dalam mencatat nama secara benar dan sah secara administrasi.
Agar tidak keliru, mari simak ketentuannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanda Petik Tidak Diperbolehkan dalam Nama
Dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b Permendagri No. 73 Tahun 2022 disebutkan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang menggunakan angka dan tanda baca. Tanda baca yang dimaksud termasuk tanda petik satu (') seperti pada nama Ma'ruf.
Dengan kata lain, jika nama seseorang secara umum ditulis sebagai Ma'ruf, maka dalam dokumen kependudukan penulisannya harus menjadi Maruf. Ini berlaku untuk seluruh dokumen yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, termasuk KTP, KK, dan akta kelahiran.
Larangan penggunaan tanda baca ini bertujuan untuk menghindari kesalahan teknis dan pembacaan dalam sistem elektronik. Dalam sistem administrasi digital, tanda baca seperti petik sering menimbulkan gangguan teknis, kesalahan penulisan ulang, atau bahkan gagal terbaca.
Aturan Lain dalam Penulisan Nama di KTP-KK
Selain larangan tanda baca, dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022 juga telah ditetapkan sejumlah aturan lain dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan, antara lain:
- Nama tidak boleh disingkat, kecuali jika singkatan tersebut tidak menimbulkan arti lain atau multitafsir.
- Nama harus ditulis dalam huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
- Nama harus terdiri dari minimal dua kata dan jumlah total hurufnya tidak melebihi 60 karakter, termasuk spasi.
- Nama marga, famili, atau nama adat boleh dicantumkan dan menjadi satu kesatuan dengan nama.
- Gelar pendidikan, keagamaan, atau adat boleh ditulis di KTP dan KK, namun tidak boleh dicantumkan dalam akta pencatatan sipil seperti akta lahir atau akta nikah.
Jika seorang warga tetap ingin menulis namanya dengan tanda petik atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka petugas Disdukcapil berhak menolak permohonan pencatatan nama dan penerbitan dokumen. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1).
Bagaimana Jika Terlanjur di Dokumen Lama?
Bagi warga yang sudah memiliki dokumen kependudukan sebelum Permendagri ini berlaku, misalnya KTP atau KK yang memuat nama dengan tanda petik, maka dokumen tersebut tetap sah dan berlaku. Pasal 8 menyebutkan bahwa pencatatan nama yang telah dilakukan sebelum peraturan ini berlaku tidak perlu diubah.
Namun, jika nantinya warga tersebut melakukan pembaruan atau penggantian dokumen, maka format nama yang dicatat akan disesuaikan dengan aturan terbaru.
(wia/imk)