Jakarta -
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar telah selesai diperiksa KPK. Halim mengatakan dirinya sudah menjawab semua pertanyaan dari KPK terkait kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur
"Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik," katanya kepada wartawan seusai diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024)
"Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halim diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebelum menjadi Mendesa, Abdul Halim Iskandar merupakan Ketua DPRD Jatim 2014-2019.
"Ya (diperiksa dengan kapasitas) pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah, ya. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam," ujarnya.
Dia mengaku tak pernah menerima dana pokir. "Nggak, nggak pernah (terima dana pokir)," ujar Halim.
KPK Tetapkan 21 Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).
Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ucapnya.
(ond/haf)