Jakarta -
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga terkait pengelolaan modal salah satu BUMN. Dugaan korupsi itu diduga terjadi pada 2015–2022.
"Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPK pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long term loans) pada PPT Energy Trading Co Ltd, PT Pertamina (Persero) Tahun 2015–2022," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Sebagai informasi, PPT Energy Trading Co Ltd merupakan anak perusahaan PPT Energy Trading Tokyo. Sebanyak 50% saham PPT Energy Trading Tokyo dimiliki oleh Pertamina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK belum menjelaskan tersangka dalam kasus ini. Namun ada tiga orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri.
"Dalam perkara tersebut, KPK kemudian melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yaitu MH (PPT ET), MZ (swasta), dan OA (swasta), berdasarkan surat keputusan per 24 Juli 2025," ujar Budi.
Pencegahan ke luar negeri kepada ketiga orang tersebut berlangsung selama 6 bulan ke depan. KPK meminta para pihak yang telah dicegah untuk bersikap kooperatif selama penyidikan kasus berjalan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," ujar Budi.
(ygs/haf)